Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 38/Pdt.G/2020/PN Spn |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2020/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Taufiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandji Patriosa, Br Hakim Anggota Wening Indradi |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan tanah yang terletak di Desa Balai Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci dengan Panjang +16,5 M dan Lebar + 6,77 M dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat berbatas dengan dulunya tanah Idris Sekarang tanah Radizen - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Setapak Desa Balai. - Sebelah Selatan berbatas dengan dulunya Tanah Benun sekarang Tanah Rita Edia / Daini. - Sebelah Utara berbatas dengan dulunya tanah Badu Tuntut sekarang tanah Jasirah. Dalam Perkara ini disebut sebagai Objek Perkara adalah milik Para Penggugat 3. Menyatakan sah surat keterangan tertanggal 01 Februari 1967. 4. Menyatakan sah surat Penyerahan dari ABDUL ABBAS ke UMI ZAHARA tertanggal 23 Juli 1963. 5. Menyatakan Batal dan/atau tak berguana serta cacat hukum Surat Keterangan Hibah Sebidang Tanah Oleh H. Mat Arif (alm) kepada SATARIAH tertanggal 02 Juni 2017. 6. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad). 7. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat yang telah menguasai objek perkara dan perbuatan yang telah membangun rumah diatas objek perkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 8. Menghukum para Tergugat untuk membongkar bangunan rumah yang berdiri diatas tanah objek Perkara (tanah Para Penggugat) dan menghukum para Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat tanpa syarat dalam keadaan bebas dan kosong sempurna. 9. Mengabulkan uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya, jika Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan dalam Perkara ini. 10. Menolak petitum gugatan para Penggugat untuk selebihnya; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua ongkos yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 5.196.000 (Lima Juta Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) 12. menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat dengan Putusan ini; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2020/PN Spn
Statistik1523