- Menyatakan Terdakwa Andi Alias Andi Bin Alm. Hatim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Menyebarkan Berita Bohong Dan Menyesatkan Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Elektronik? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
1.1 (satu) 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A37FW warna hitam dengan nomor Imei : 865642030258795;
2.1 (satu) unit Handphone merek OPPO A37FW warna hitam dengan nomor Imei : 866347032002592;
3.1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG GALAXY warna putih;
4.1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG GALAXY J2 PRIME warna silver dengan nomor Imei : 357464093216403 ;
5.1 (satu) unit Handphone merek NOKIA 1280 warna hitam nomor Imei : 357383049034845;
6.1 (satu) buah ATM Bank BRI;
7.1 (satu) buah KTP a.n ANDI NIK : 3513131202890001;
dikembalikan kepada Terdakwa Andi Alias Andi Bin Alm. Hatim
8.1 (satu) buah ATM Bank MANDIRI;
dimusnahkan.
9. 1 (satu) unit Handphone merek LENOVO A70 warna hitam dengan nomor Imei : 861558030165737;
10.140 (seratus empat puluh) bukti transfer ke Pelaku;
11.1 (satu) lembar print out dokumen Surat Perjanjian Pinjaman Uang (palsu) yang dikirimkan oleh sdr. MOH. MUKLIS Alias MUKLIS Bin PRAYIT;
12.1 (satu) lembar print out KTP atas nama AGUNG RAYENDRA NIK : 3578156708880000 (palsu) yang dikirimkan oleh sdr. MOH. MUKLIS Alias MUKLIS Bin PRAYIT;
13.1 (satu) lembar print out dokumen Surat Pemberitahuan Pencairan Pinjaman (palsu) yang dikirimkan oleh sdr. MOH. MUKLIS Alias MUKLIS Bin PRAYIT;
14.1 (satu) lembar print out dokumen Surat Pemberitahuan Penangguhan Pembiayaan (palsu) yang dikirmkan oleh sdr. MOH. MUKLIS Alias MUKLIS Bin PRAYIT;
15.1 (satu) lembar print out dokumen Surat Pemberitahuan Pencairan Dana Bank DANAMON (palsu) yang dikirimkan oleh sdr. MOH. MUKLIS Alias MUKLIS Bin PRAYIT;
16.1 (satu) lembar print out Surat Tindakan dan Pemberitahuan dari Direktur Bank DANAMON Jakarta Pusat (palsu) yang dikirimkan oleh sdr. MOH. MUKLIS Alias MUKLIS Bin PRAYIT;
17.1 (satu) lembar print out KTP atas nama YANI PUTRI NIK : 3515024607950000 (palsu) yang dikirimkan oleh sdr. MOH. MUKLIS Alias MUKLIS Bin PRAYIT;
18.1 (satu) lembar print out Kartu Tanda Anggota KSP Mitra Mandiri atas nama YANI PUTRI SE (palsu) ayang dikirimkan oleh sdr. MOH. MUKLIS Alias MUKLIS Bin PRAYIT.
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Ayu Shinta Dewi; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN POLEWALI Nomor 25/Pid.B/2021/PN Pol |
|
Nomor | 25/Pid.B/2021/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adnan Sagita |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afif Faishal, Hakim Anggota Al Sadiq Zulfianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Abdurrahmat K, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.B/2021/PN Pol
Statistik901