- Menyatakan Terdakwa SITI ARAH JUMIATUN BINTI M. SAID TINDJA ALIAS TIARA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SITI ARAH JUMIATUN BINTI M. SAID TINDJA ALIAS TIARA selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan.
- Menetapkan supaya barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet kulit yang dililit lakban warna hitam yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) bungkus kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 12,71 (dua belas koma tujuh satu) gram;
- 8 (delapan) buah plastik klip putih transparan;
- 1 (satu) buah alat pres plastik warna biru ;
- 1 (satu) unithandphone nokia warna biru beserta kartu sim cardnya ;
- 1 (satu) buah tas selempang jenis kulit warna hitam ;
- Uang tunai sebesar Rp. 13.999.000.- (tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
- Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu limaratus rupiah);
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricki Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Trianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik670