- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING/ SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOBA NOMOR 00/PDT.G/2021/PN KBA, TANGGAL 00 00 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING/ SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PEMBANDING/ SEMULA PENGGUGAT /PEMBANDING DENGAN TERBANDING/ SEMULA TERGUGAT PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MEMERINTAHKAN PANITERA PENGADILAN NEGERI KOBA AGAR MENGIRIMKAN KEPADA KANTOR CATATAN SIPIL KABUPATEN BANGKA TENGAH UNTUK DIDAFTARKAN DALAM BUKU REGISTER PERCERAIAN YANG TERSEDIA UNTUK ITU;
- MENGHUKUM TERBANDING/ SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DIMANA PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima Permohonan Banding Pembanding/ semula Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Koba Nomor 00/Pdt.G/2021/PN Kba, tanggal 00 00 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Pembanding/ semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Pembanding/ semula Penggugat /Pembanding dengan Terbanding/ semula Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Koba agar mengirimkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah untuk didaftarkan dalam buku register perceraian yang tersedia untuk itu;
- Menghukum Terbanding/ semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, dimana pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 11/PDT/2021/PT BBL |
|
Nomor | 11/PDT/2021/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Manahan Silalahi |
Hakim Anggota | Sri Widiyastuti, Kn.brtirolan Nainggolan |
Panitera | Syamsuar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan