- Menyatakan Terdakwa VIRA SUSIANA,MPd alias Hj.VIRA binti ABDUL BASID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :"Penggelapan" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang bukti berupa :
-- 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Kijang Innova No.Pol:P-674-DK tahun 2005 warna silver metallik No.Ka:MHFX42G052503392,No.Sin:2KD9514295 dan STNK an.Agus Nadi alamat Grundo RT 03/13 Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso;
-- 2 (dua) lembar fotokopi BPKB mobil merk Toyota type Kijang Innova No.Pol:P-674-DK tahun 2005 warna silver metallik No.Ka:MHFX42G052503392,No.Sin:2KD9514295 dan STNK an.Agus Nadi alamat Grundo RT 03/13 Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso;
Dikembalikan kepada AGUS NADI;
-- 1 (satu) lembar kwitansi bermeterai tertanggal 26 Juni 2020 untuk pembayaran pinjaman uang dengan jaminan Kijang Innova, tahun 2005 No.Pol :P-674-DK an.Agus Nadi sebesar Rp.40.000.000,-
Dikembalikan kepada SUATMONO alias PAK.H.AKBAR;
-- 1 (satu) lembar kwitansi sewa mobil Innova (P-674-DK) selama 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal 16 Juni 2020 sebesar Rp.9.000.000,- yang ditandatangani Hj.Vira;
Dikembalikan kepada MOHAMMAD ILYAS alias ILYAS ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SITUBONDO Nomor 32/Pid.B/2021/PN Sit |
|
Nomor | 32/Pid.B/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferry Irawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI, |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.B/2021/PN Sit
Statistik710