- Menyatakan terdakwa Hendra Sanduko, SE Bin Emhack Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan???;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi (asli) penyerahan uang Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 21 November 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi (asli) penyerahan uang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 7 Desember 2018;
- Surat perjanjian (asli) tanggal 18 April 2019;
- Surat Pernyataan (asli) Hendra Sanduko, SE tanggal 27 Juli 2019 surat pernyataan pemilikan tanah atas nama Hendra Sanduko tanggal 27 Agustus 2018;
- Surat pernyataan penguasaan fisik tanah bidang tanah (sporadic) an. Hendra Sanduko, SE tanggal 27 Asustus 2018;
- 1 (satu) rangkap akta pengikatan jual beli bersyarat Nomor 02 tanggal 21 November 2018 (fotokopi dileges oleh kantor pos);
- 1 (satu) lembar cek plot lokasi tanah (fotokopi oleh Notaris Thabrani, SH sesuai dengan asli);
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pemilikan tanah an. Hendra Sanduko, SE tanggal 27 Agustus 2018 (fotokopi dicap oleh Notaris Thabrani, SH sesuai dengan asli);
- 1 (satu) lembar surat penguasaan fisik tanah bidang tanah (sporadic) an. Hendra Sanduko, SE tanggal 27 Asustus 2018 (fotokopi dicap oleh Notaris Thabrani sesuai dengan asli);
- 1 (satu) lembar surat keterangan hibah dari Emhack Gunawan kepada Hendra Sanduko tanggal 3 Januari 2017 (fotokopi dicap oleh Notaris Thabrani, SH sesuai dengan asli);
- 1 (satu) lembar surat keterangan hibah dari Raden Gunawan kepada Emhack tanggal 12 April 1984 (fotokopi dicap Notaris Thabrani, SH sesuai dengan asli);
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 206/Pid.B/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 206/Pid.B/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendri Irawan, Br Hakim Anggota Safruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Andi Kurniawan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.B/2021/PN Tjk
Statistik581