- Menyatakan Terdakwa Fery Andikan Setiawan bin Hendro Warsito tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram? dan ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah plastik klip bening;
- 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening kosong;
- 2 (dua) bungkus pipet plastik yang dipotong ujungnya (sekop);
- 4 (empat) buah plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) unit Hp. merk Samsung Cord warna putih;
- 1 (satu) buah pot berisikan urine;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 649/Pid.Sus/2019/PN Tjk |
|
Nomor | 649/Pid.Sus/2019/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jhony Butar Butar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zuhairi, Br Hakim Anggota Masriati |
Panitera | Panitera Pengganti: Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnakan 6. Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 649/Pid.Sus/2019/PN Tjk
Statistik240