- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Pengggugat untuk sebahagian;
- Menetapkan harta berupa:
- 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi, warna kuning, Jenis Mobil Beban, Model Light Truck, Tahun Pembuatan 2003, No. Polisi F.9498.C, No. Rangka MHMFE349H3R000963, No. Mesin 4D34D-350964 atas nama SUWANTO (Objek Sengketa II);
- 1 (satu) unit Mobil merk Toyota, warna merah, Jenis Mobil Beban, Model Light Truck, Tahun Pembuatan 2009, No. Polisi F.8874.AJ, No. Rangka MHFC1JU4294022758, No. Mesin WO4DTMJ38604 atas nama SUWANTO (Objek Sengketa III);
- 1 (satu) unit Mobil merk Toyota, warna merah, Jenis Mobil Beban, Model Light Truk, Tahun Pembuatan 2008, No. Polisi F.8752.AP, No. Rangka MHFC1JU4284021150, No. Mesin WO4DTMJ18138 atas nama TITIN NUR ISWANTI (anak Penggugat dan Tergugat), (Objek Sengketa IV);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda, Type CBR 150 RC, Model SOLO, Tahun Pembuatan 2012, No. Polisi F.4416.CH, No. Rangka MH1JB913XCK193966, No. Mesin JB91E3182724, atas nama DALIYEM (Objek Sengketa V);
- Lemari Pakaian yang terbuat dari kayu jati;
- Tempat tidur;
- Kulkas;
- AC;
- Genset;
- Mesin Fax;
- Meja Makan;
- Televisi;
- Mesin gilingan ayam
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing (seperdua) bagian dari harta tersebut diatas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut secara natura dengan bagian yang sama masing-masing Penggugat dan Tergugat memperoleh (seperdua) bagian dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura maka pembagiannya dilakukan dengan penjualan secara lelang dan hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat untuk masing-masing memperoleh (seperdua) nya;
- Menyatakan gugatan Penggugat berupa Sebidang tanah dan bangunan (rumah tinggal bersama) dengan luas tanah 129 M2, luas bangunan 180 M2 terletak di Jl. Manunggal Bakti I No. 29, RT.006/ RW.008, Kelurahan Kebon Pedas, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, dengan batas-batas :
- Batas Utara : Paidi
- Batas Barat : Saluran Cikubang
- Batas Selatan : Suradi/ Kirun
- Batas Timur : Jalan Manunggal Bhakti;
- Menolak gugatan Penggugat tentang :
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda, Type NC110 D CW AT (VARIO), Tahun Pembuatan 2008, No. Polisi F.5792.AZ, No. Rangka MH1JF12128K298687, No. Mesin JF12E1303251, atas nama SUWANTO (Objek Sengketa VI);
- 1 (satu) unit sepeda Motor Lexi, warna putih, merk Yamaha, Type B3F-1 A/T, Tahun Pembuatan 2018, No. Polisi F.5099.EI, No. Rangka MH3SEF310JJ050618, No. Mesin E31VE0067023, atas nama DALIYEM (Objek Sengketa VII);
- Uang hasil sewa kios selama 18 bulan senilai Rp.144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah) (objek sengketa IX);
- Uang hasil sewa 2 (dua) unit mobil truck selama 18 bulan senilai Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) (objek sengketa X);
- Uang hasil penjualan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz No. Pol. F 1054 BU atas nama Suwanto senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) (objek sengketa XI);
- Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA BOGOR Nomor 1329/Pdt.G/2020/PA.Bgr |
|
Nomor | 1329/Pdt.G/2020/PA.Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sangidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azwar, M.e.i.br Hakim Anggota M. Arsyad Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Yuspiain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara Dalam Konpensi c.. Perabotan rumah tangga yang terdiri dari : (Objek Sengketa VIII). Adalah merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat; Tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijke verklaard); Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1329/Pdt.G/2020/PA.Bgr
Statistik1150