Putusan PN DENPASAR Nomor 841/Pdt.G/2020/PN Dps |
|
Nomor | 841/Pdt.G/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Novyartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Dewa Made Budi Watsara, Br Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Andari Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Para Tergugat tersebut; Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk sebagian; - Sebelah Utara : tanah milik - Sebelah Selatan : telabah. - Sebelah Timur : telabah - Sebelah Barat : Jalan Dalung- Kapal berikut gudang yang berdiri di atasnya (tanah dan bangunan sengketa) telah terjual kepada orang tua Penggugat (I KETUT MERTA almarhum) dan kini diteruskan kepada Penggugat; 3. Menyatakan bahwa Penggugat I NYOMAN MAHARDHIKA adalah ahli waris dari alamarhum I KETUT MERTA yang berhak atas warisan berupa sebidang tanah Hak Milik No. 1382/Desa Dalung, luas 525 M2 (lima ratus dua puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 31 Desember 1993 Nomor: 1140/1993, terletak di Desa Dalung, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung Provinsi Bali, sebagaimana ternyata didalam Sertipikat yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada tanggal 27 April 1994 atas nama THE LI YEH (Tergugat-I) dengan batas-batas: - Sebelah Utara : tanah milik - Sebelah Selatan : telabah. - Sebelah Timur : telabah - Sebelah Barat : Jalan Dalung- Kapal berikut gudang yang berdiri di atasnya (tanah dan bangunan sengketa); 4. Menyatakan hukum Tergugat-I dan Tergugat II dan Tergugat-III telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) yaitu bertentangan dengan kewajiban hukumnya untuk memindahkan hak milik atas tanah dan bangunan sengketa yang telah dijual kepada Orang tua Pengugat dan kini diteruskan kepada Penggugat, dan bahkan berusaha untuk menarik kembali tanah dan bangunan sengketa menjadi miliknya; perbuatan mana merugikan Penggugat; 5. Menghukum Tergugat-I, dan Tergugat-II dan Tergugat-III untuk menandatangani akta-akta pemindahan hak atas Hak Milik No. 1382/Desa Dalung, luas 525 M2 (lima ratus dua puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 31 Desember 1993 Nomor: 1140/1993, terletak di Desa Dalung, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung Provinsi Bali, tercatat atas nama THE LI YEH (Tergugat-I) dengan batas-batas: - Sebelah Utara : tanah milik - Sebelah Selatan : telabah. - Sebelah Timur : telabah - Sebelah Barat : JalanDalung- Kapal kepada Penggugat (I NYOMAN MAHARDHIKA) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang yang ditentukan oleh Penggugat tanpa menuntut pembayaran lagi atas harga tanah dan bangunan tersebut; 6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan Rekovensi para penggugat Rekovensi/TergugatKonvensi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp1.310.000,00 (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 841/Pdt.G/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 841/Pdt.G/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 841/Pdt.G/2020/PN Dps
Statistik7757