- Menyatakan terdakwa GAGUK AGUS PRIANTO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 20.000.000,00 ( dua puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Copy dokumen Perjanjian pembiayaan konsumen perjanjian kontrak nomor 85901631611, antara debitur atas nama Gaguk Agus Prianto dengan kreditur PT. Clipan Finance Indonesia Tbk. Cabang Denpasar pada tanggal 21 September 2016, yang telah dilegalisir;
- Copy akta nomor. 39 tanggal 3 Oktober 2016, yang dibuat oleh Notaris Putu Trisna Rosilawati, SH yang telah dilegalisir;
- Copy sertifikat Fidusia Nomor: W20.00103810.AH.05.01 tanggal 3 Oktober 2016 atas nama Gaguk Agus Prianto, yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM wilayah Bali, yang telah dilegalisir;
- Copy STNK dan BPKB Mobil Nomor F nomor: 0305700 yang telah dilegalisir;
- Copy 1 (satu) gabung dokumen pendaftaran sertifikat Fidusia yang telah dilegalisir;
- Copy SP1 (surat peringatan) tanggal 22 Oktober 2016 SP2 (Surat Pemberitahuan Keterlambatan) tanggal 30 Desember 2016 dan SP3 (surat peringatan terakhir) tanggal 8 Juli 2017 yang telah dilegalisir.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 99/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hari Supriyanto, Br Hakim Anggota I Gede Putu Saptawan |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Arta Jaya Negara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 5. Menetapkan barang bukti berupa : Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.; |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik950