- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 09 tertanggal 19 Juni 2019 dan Akta Kuasa Menjual nomor 10 tertanggal 19 Juni 2019 serta Akta Perjanjian Nomor 11 tertanggal 19 Juni 2019 yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT I Putu Hamirtha, S.H., adalah sah menurut hukum dan mengikat Para Pihak ( Penggugat Rekonvensi semula Tergugat Konvensi dan Para Tergugat Rekonvensi semula Para Penggugat Konvensi ) ;
- Menyatakan Hukum bahwa Penggugat Rekonvensi semula Tergugat Konvensi adalah selaku Pembeli yang sah memilik itikad baik dalam jual beli atas sebagian dari obyek Aquo yakni seluas 4000 m2 ( empat ribu meterpersegi ) yang merupakan bagian dari bidang obyek tanah yang tercatat dalam sertifikat hak milik yang tercatat dalam 10846, surat ukur nomor 08283/UNGASAN/2012, luas 6.685 M2, terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali , NIB : 22.03.09.02.11253, tercatat atas nama Ni Made Santri dan I Made Weja Arjana ??? ;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat Rekonvensi semula Para Penggugat Konvensi yang tidak melaksanakan pemecahan atas sebagian bidang tanah seluas 4.000 M2 dari bidang tanah yang tercatat dalam sertifikat hak milik yang tercatat dalam 10846, surat ukur nomor 08283/UNGASAN/2012, luas 6.685 M2, terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali , NIB : 22.03.09.02.11253, tercatat atas nama Ni Made Santri dan I Made Weja Arjana adalah merupakan Perbuatan Wanprestasi ;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi semula Para Penggugat Konvensi untuk melaksanakan pemecahan atas bidang tanah seluas 4.000 M 2 ( Empat ribu meterpersegi) bagian sebelah utara yang merup`akan hak dari Penggugat Rekonvensi semula Tergugat Konvensi dari bagian sertifikat hak milik yang tercatat dalam 10846, surat ukur nomor 08283/UNGASAN/2012, luas 6.685 M2, terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, NIB : 22.03.09.02.11253, tercatat atas nama Ni Made Santri dan I Made Weja Arjana, selanjutnya Para Tergugat Rekonvensi semula Para Penggugat Konvensi menyerahkan pecahan sertfikat hak milik seluas 4.000 M2 tersebut kepada Penggugat Rekonvensi semula Tergugat Konvensi ;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi semula Para Penggugat Konvensi untuk menyerahkan bidang tanah seluas 4.000 M 2 ( Empat ribu meterpersegi) bagian sebelah utara yang dari bagian sertifikat hak milik yang tercatat dalam 10846, surat ukur nomor 08283/UNGASAN/2012, luas 6.685 M2, terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali , NIB : 22.03.09.02.11253, kepada Penggugat Rekonvensi semula Tergugat Konvensi bilamana perlu dengan bantuan aparat negara dan atau aparat Kepolisian ;
- Memerintahkan BPN Kabupaten Badung untuk melaksanakan pemecahan seluas 4.000 M2 ( Empat ribu meterersegi ) bagian sebelah utara dengan batas ??? batas sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Para Tergugat Rekonvensi semula Para Penggugat Konvensi, utara berbatasan dengan Jalan, timur berbatasan dengan tanah milik , dan sebelah barat berbatasan dengan tanah milik , yang merupakan hak dari Penggugat Rekonvensi semula Tergugat Konvensi dari bagian sertifikat hak milik yang tercatat dalam 10846, surat ukur nomor 08283/UNGASAN/2012, luas 6.685 M2, terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali , NIB : 22.03.09.02.11253, tercatat atas nama Ni Made Santri dan I Made Weja Arjana selanjutnya atas pemecahan tersebut seluas 4.000 M2 ( Empat ribu meterersegi ) diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi semula Tergugat Konvensi serta atas pecahan dari sertifikat hak milik tersebut yakni seluas 4.000 m2 terbit atas nama Penggugat Rekonvensi semula Tergugat Konvensi ;
- Menolak gugatan Rekonpensi ini untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN DENPASAR Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Dps |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Kawisada, Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Ketut Sri Menawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; DALAM KONPENSI ; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; 9. Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini yang ditaksir sebesar Rp.1.830.000,- (Satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2020/PN Dps
Statistik17163