- Menyatakan Terdakwa SRI ENI IDAYATI, S.T. tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?.dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar 2 (dua) kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp. 320.820.048,- (Tiga ratus dua puluh juta delapan ratus dua puluh ribu empat puluh delapan rupiah), sehingga jumlah denda sebesar Rp.641.640.096 (Enam ratus empat puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu sembilan puluh enam rupiah);
- Menetapkan uang titipan sebesar Rp. 320.820.048,- (Tiga ratus dua puluh juta delapan ratus dua puluh ribu empat puluh delapan rupiah) dari PT. GERALD PRATAMA MANDIRI NPWP 02.787.605.1-906 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara dikurangkan sebagai pembayaran denda dari sebesar Rp. 641.640.096 (Enam ratus empat puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu sembilan puluh enam rupiah).
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN DENPASAR Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Putu Suyoga, Hakim Anggota I Made Yuliada |
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. Kompiang Ari Noprianta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik1600