Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 4-K/PM.I-04/AD/I/2021 |
|
Nomor | 4-K/PM.I-04/AD/I/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk L.m. Hutabarat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Indra Gunawan, Hakim Anggota Letkol Chk Syawaluddinsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Lettu Chk Tobri Antony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Sopian, Serka NRP 31940413840473, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?? Penipuan ??. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara selama : 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan. Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melanggar Pasal 8 UU RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan yang ditentukan tersebut di atas habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1. Kendaraan Daihatsu Xenia tahun 2012 Nopol BH 1152 AP a.n Siti Asriah berikut STNK Kendaraan Daihatsu Xenia tahun 2012 Nopol BH 1152 AP a.n Siti Asriah. Dikembalikan kepada Sdr.Sudirman (Saksi-1) 2. Kendaraan Daihatsu Xenia tahun 2012 Nopol F 1823 HT a.n Fera Yong berikut STNK kendaraan Daihatsu Xenia tahun 2012 Nopol F1823 HT a.n Fera Yong. Ditentukan statusnya dalam perkara lain. b. Surat-surat : 1. 1 (satu) lembar surat perjanjian sewa kontrak kendaraan tanggal 2 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Terdakwa a.n Serka Sopian. 2. Surat Perdamaian tanggal 14 April 2021 antara pihak pertama a.n Sdr.Sudirman dan Sdr. Kodri dengan pihak kedua a.n Sdr. Sopian (Terdakwa) 3. 2 (dua) lembar foto perdamaian antara istri Terdakwa dan Sdr.Sudirman dan Sdr. Kodri. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4-K/PM.I-04/AD/I/2021
Statistik1130