- Menyatakan Terdakwa, OKKY BERNADETH WINOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman berupa Kristal bening mengandung metamfetamina yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pada dakwaan alternatif pertama dan ?secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bentuk tanaman berupa daun, batang dan biji ganja? sebagaimana dalam dakwaan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.00.00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putu Gde Novyartha, Hakim Anggota I Dewa Made Budi Watsara |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nengah Jendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 1 (satu) buah tas kain warna biru tanpa merek yang didalamnya beirisi: 1 (satu) kotak plastik warna hitam merk Taffware Torcia Led yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip bening yang berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat masing ?masing : 2,02 gram netto (kode A1) dan 0,15 gram netto (kode A2); - 1 (satu) buah kotak besi warna silver merk ED:07/2020 yang berisi: 6 (enam) buah pipet plastik bening didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi kristal bening berupa narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing : 0,92 gram netto (kode B1), 0,31 gram netto (kode B2), 0,13 gram netto (kode B3), 0,30 gram netto (kode B4, 0,10 gram netto (kode B5)dan 0,12 gram netto (kode B6); - 1 (satu) buah pipet orange yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisi tablet warna merah muda yang berupa ekstasi dengan berat 0,40 gram netto (kode B7); - 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk Calvin Klein Jeans didalamnya terdapat 4 (empat) paket yang masing-masing di dalamnya berisi Kristal bening berupa narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) bekas bungkus plastik snack mie goreng dengan berat 0,33 gram netto (kode C1), 1 (satu) bekas bungkus plastik kopi capucino 0,12 gram netto (kode C2), 1 (satu) bekas bungkus plastikberisi 0,12 gram netto (kode C) dan 1 (satu) bekas bungkus plastik snack biskuat berisi 0,12 gram netto (kode C4). Total berat bersih kristal bening metamfetamina 4,85 gram dan berat bersih t butir tablet warna merah muda MDMA 0,40 gram netto; - 1 (satu) buah kotak aluminium warna silver tanpa merk didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip bening yang dibungkus dengan tissue putih dibalut dengan lakban warna coklat yang masing-masing didalamnya berisi daun, batang dan biji yang berupa narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing : 7,38 gram netto dibungkus lakban coklat (kode D1) dan 6,62 gram netto dibungkus lakban coklat (kode D2) total bersih ganja 14.00 netto; - 1 (satu) buah alat isap sabu (bong). - 1 (satu) bendel plastik klip bening. - 1 (satu) buah lakban warna coklat. - 1 (satu) buah double tip warna putih. - 1 (satu) buah double tip warna hitam. - 1 (satu) buah HP merk Realme sim card : 087758204993. - 1 (satu) buah kartu paspor atm BCA warna gold dengan nomer 5307 9520 4791 4107 dan 1 (satu) buah buku tabungan BCA; dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik530