Putusan PA SITUBONDO Nomor 0767/Pdt.G/2018/PA.SIT |
|
Nomor | 0767/Pdt.G/2018/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hasan Basri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Usman Ismail Kilihu, Br Hakim Anggota M. Arqom Pamulutan |
Panitera | Panitera Pengganti: Syafik'udin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (HARYONO bin HASAN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (AYSIYATUN binti SUGIMAN) di hadapan sidang Pengadilan Agama Situbondo;
DALAM REKOVENSI 1. Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar kepada peggugat rekonvensi berupa: a. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dibayar sesaat setelah ikrar talak dijatuhkan; b. Nafkah iddah untuk 3 bulan 10 hari sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibayar sesaat setelah ikrar talak dijatuhkan; c. Nafkah untuk 4 orang anak masing-masing bernama Muhammad Gifari Hakiki umur 16 tahun, Eka Nur Safitri umur 11 tahun, Fahmi Elham Cahyadi umur 7 tahun dan Hofifah Sahiroh umur 3 tahun setiap bulan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) hingga anak tersebut dewasa atau telah berusia 21 tahun atau belum menikah pada usia tersebut ditambah 10% setiap tahunnya; 3. Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar hutang di Bank BRI Buduran dari bulan Juli 2018 sampai selesai sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 4. Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar tebusan gelang emas 8 gram milik ibu penggugat rekonvesi yang digadaikan pada pegadaian sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dibayar sesaat setelah ikrar talak dijatuhkan; 5. Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar kepada penggugat rekonvensi sebagai kompensasi dari usaha bersama salon dengan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dibayar sesaat setelah ikrar tallak dijatuhkan; 6. Menolak gugatan rekonvensi penggugat selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI membebakna kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 830000.- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0767/Pdt.G/2018/PA.SIT
Statistik520