- Menyatakan Terdakwa WAFDI BIN M. USMAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia?;
- Membebaskan Terdakwa WAFDI BIN M. USMAN dari dakwaan kumulatif pertama;
- Menyatakan Terdakwa WAFDI BIN M. USMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas Dan Dengan Sengaja Tidak Menghentikan Kendaraannya, Tidak Memberikan Pertolongan, Atau Tidak Melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Terdekat?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil truk Hino BM 9343 TU;
- 1 (satu) lembar SIM B II Umum An. Wafdi;
- 1 (satu) buah buku kiur truk Hino BM 9343 TU;
- 1 (satu) unit sepeda motor Revo B 3751 TMY;
- 1 (satu) unit Toyta Calya BM 1377 YD;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febriano Hermady |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rita Novita Sari, Hakim Anggota Aldi Pangrestu |
Panitera | Panitera Pengganti: Asmaria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada yang berhak; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 260/Pid.Sus/2021/PN Bls., an. Terdakwa Bahrul Hayat Siagian Bin Ilham Hidayat Siagian; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pid.Sus/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 125/Pid.Sus/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik470