- Menyatakan Terdakwa Umar Munir Bin Alm Munir, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit hp Samsung lipat warna putih dengan no Hp. 082357698946;
- 1 (satu) unit hp oppo Reno warna hitam dengan no Hp. 082250712557
- 1 (satu) unit hp Samsung lipat warna silver dengan no Hp. 082255680422;
- 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu;
- 8 (delapan) bendel plastik klip bening;
- 1 (satu) buah timbangan Merk UNIWEIGH;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
- 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam;
- 3 (tiga) buah kantong plastik warna putih);
- Uang tunai Rp. 80.000.000,- ( delapan puluh juta rupiah );
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI dengan no rekening 361701025236535 beserta dengan saldo didalam rekening tersebut;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Vario 150 Nopol KU 3540 GU;
Putusan PN TARAKAN Nomor 441/Pid.Sus/2020/PN Tar |
|
Nomor | 441/Pid.Sus/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Agung Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudhi Kusuma Anugroho Putra, M.hbr Hakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada saksi SRI MULYATI; 6. Membebani supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 441/Pid.Sus/2020/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 441/Pid.Sus/2020/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 441/Pid.Sus/2020/PN Tar
Statistik688