- Menyatakan terdakwa AGUS DWI SETIAWAN Bin WASILAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENIPUAN";-
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;-
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;-
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat lamaran pekerjaan a.n SAPARUDDIN;
- 1(satu) lembar fotocopy kartu keluarga (KK) a.n. SAPARUDDIN;
- 1 (satu) lembar daftar riwayat hidup a.n. SAPARUDDIN;
- 1 (satu) lembar fotocopy ijazah an SAPARUDDIN;
- 4 (empat) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. SAPARUDDIN;
- 1 (satu) lembar resi pengiriman uang;
- 1 (satu) rangkap rekening koran buku tabungan bank BNI an SARINAH;
- 1 (satu) rangkap surat keterangan dengan nomor: 101.05.031/GTA-KET/VII/2020 yang dikeluarkan oleh PT. GARUDA TAWAKAL ABADI
- 1 (satu) buah rekening koran bank Mandiri an AGUS DWI SETIAWAN dengan rekening: 149-00-1167463-9;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO type A.31 warna biru;
- 1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor: 081327818633;
- 1 (satu) buah rekening bank Mandiri an AGUS DWI SETIAWAN dengan rekening: 149-00-1167463-9;
Putusan PN TARAKAN Nomor 370/Pid.B/2020/PN Tar |
|
Nomor | 370/Pid.B/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herberth Godliaf Uktolseja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello, Br Hakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Panitera Pengganti Darmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu melalui terdakwa AGUS DWI SETIAWAN Bin WASILAN ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 370/Pid.B/2020/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 370/Pid.B/2020/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 370/Pid.B/2020/PN Tar
Statistik6512