- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA MELALUI PENASEHAT HUKUMNYA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN TANGGAL 12 JANUARI 2021, NOMOR 2445/PID.SUS/2020/PN MDN., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN. UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS) RUPIAH;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 12 Januari 2021, Nomor 2445/Pid.Sus/2020/PN Mdn., yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan. untuk Pengadilan Tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus) rupiah;
Putusan PT MEDAN Nomor 529/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 529/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ardy Djohan |
Hakim Anggota | Brsupriyono, Dahlan Sinaga |
Panitera | Hj. Syarifah Masthura |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 529/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 529/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 306 PK/Pid.Sus/2023
Banding : 529/Pid.Sus/ 2021/PT MDN
Statistik4326