- Menolak Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas sepeda motor merek Honda Genio, Type C1M02N42LO A/T, warna putih biru , No rangka MH1JM711XKK021528, No Mesin JM71E1021204 yang penggugat beli pada Tergugat I seharga Rp19.840.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) pada Tanggal 20 September 2019 sebagaimana Tanda Terima Jaminan Pembelian (sementara) Nomor SPK : H755 ? 0029334 Tanggal 20.09.2019 (20 September 2019);
- Menyatakan Penggugat belum menerima BPKB (bukti pemilik kendaraan bermotor) dari pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio, yang dibayar secara cash/tunai senilai Rp19.800.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah) berdasarkan kwitansi Nomor 0029334 tanggal 20 Agustus 2019, dengan sepesifikasi sepeda motor merek Honda Type C1M02N42LO A/T, No rangka MH1JM711XKK021528, No Mesin JM71E1021204 berwarna putih dengan nomor polisi DE 4621 LT serta nomor STNK 12566208.B
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan objek agunan berupa BPKB yang dipergunakan oleh Tergugat III merupakan milik Penggugat;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan No 07211915448 tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II membayar ganti kerugian immateriil secara tanggung renteng kepada Penggugat sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan BPKB atas nama pemilik Prully Tiomury NIK 8171026403530003 kendaraan Nomor Polisi DE 4621 LT merek Honda Type C1M02N42LO A/T, No rangka MH1JM711XKK021528, No Mesin JM71E1021204, warna putih biru kepada penggugat;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.580.000.00,(satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN AMBON Nomor 193/Pdt.G/2020/PN Amb |
|
Nomor | 193/Pdt.G/2020/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Adha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamzah Kailul, Shbr Hakim Anggota Lucky Rombot Kalalo |
Panitera | Panitera Pengganti: Suriati Difinubun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pdt.G/2020/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 193/Pdt.G/2020/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4132 K/Pdt/2022
Pertama : 193/Pdt.G/2020/PN Amb
Statistik9747