- Menyatakan Terdakwa I Erwin Nakul, Terdakwa II Bakri Mahu dan Terdakwa III Rian Kaimudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Pembunuhan? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Erwin Nakul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, Terdakwa II Bakri Mahu dan Terdakwa III Rian Kaimudin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih dengan Nomor Polisi DE 6979 LO.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna merah hitam dengan Nomor Polisi DE 4738 NC.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah muda dengan Nomor Polisi DE 2091 LJ.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru muda dengan Nomor Polisi DE 2414 LO.
- 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah Hp Samsung warna hitam;
Putusan PN AMBON Nomor 80/Pid.B/2021/PN Amb |
|
Nomor | 80/Pid.B/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilsonriver |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamzah Kailul, Shbr Hakim Anggota Ismail Wael |
Panitera | Panitera Pengganti: Kemmy Efrosien Leunufna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Anak Muhamad Kadapi Tuhelelu melalui orang tuanya; Dikembalikan kepada Anak Muhammad Osama Ohorella melalui orang tuanya; Dikembalikan kepada Saksi Dedi Saputare Top; Dikembalikan kepada Saksi Aswinda; Dikembalikan kepada Saksi Rusli Suat (kakak ipar korban); 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.B/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 80/Pid.B/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2021/PN Amb
Statistik18476