- Menyatakan Terdakwa PUNGGUL RUMAHSORENG alias UNGKU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa PUNGGUL RUMAHSORENG alias UNGKUtersebut dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa PUNGGUL RUMAHSORENG alias UNGKU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PUNGGUL RUMAHSORENG alias UNGKUtersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa PUNGGUL RUMAHSORENG alias UNGKU untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)dan bilamanaTerdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam halTerdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APB Neger Labuan), tahun anggaran 2017.
- 1 (satu) eksempelar Laporan Realisasi Penyerapan dana ADD, DD Negeri Labuan tahap I tahun 2017.
- 1 (satu) eksemplar Laporan Realisasi Penyerapan dana ADD, DD Negeri Labuan tahap II tahun 2017.
- 1 (satu) eksemplar LPJ Realisasi Pelaksanaan Akhir Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun 2017.
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) DD Negeri Labuan tahap I tahun anggaran 2017.
- 1 (satu) eksemplar Aanggaran Pendapatan dan Belanja (APB Negeri Labuan), tahun anggaran 2018.
- 1 (satu) eksemplar Laporan Realisasi Penyerapan Dana ADD, DD Negeri Labuan tahap I tahun anggaran 2018.
- 1 (satu) eksemplar Laporan Realisasi Penyerapan Dana ADD, DD Negeri Labuan tahap II tahun anggaran 2018.
- 1 (satu) eksemplar LPJ Realisasi Pelaksanaan APB Negeri Labuan, tahun anggaran 2018.
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) DD Negeri Labuan tahap I tahun 2018.
- 1 (satu) eksemplar Surat Penyataan Tanggung Jawab Belanja DD Negeri Labuan tahap I tahun 2018
- 1 (satu) bundel Kwitansi Belanja ADD, DD Negeri Labuan tahun 2017 dan 2018.
- 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Maluku Mengah tentang pengangkatan Punggul Rumahsoreng selaku Pejabat Negeri Labuan Nomor :414-396 tanggal 11 Juli 2017.
- 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Maluku Mengah tentang Perpanjangan Punggul Rumahsoreng selaku Pejabat Kepala Pemerintah Negeri Labuan Nomor :141-286 tanggal 18 September 2018.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran utang pinjaman uang Rp. 30.000.000 untuk biaya operasinal Negeri Labuan dari LINA KOLENGSUSU kepada PUNGGU RUMAHSORENG, tanggal 25 Agustus 2020.
- 1 (satu) eksemplar Daftar Penerima Bantuan Ekonomi Produktif kepada Ibu-ibu Penjual Roti dan Makanan Kecil Negeri Labuan Tahun anggran 2017.
- 1 (satu) bundel bukti-bukti pembayaran pajak Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Labuan tahun 2017.
- 1 (satu) buah asli buku tabungan atas nama Negeri Labuan.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Rp. 682.000.000 tanggal 7 September 2017 dari ARMIN TUHUTERU kepada PUNGGUL RUMAHSORENG.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Rp. 160.700.000 tanggal 22 Desember 2017 dari ARMIN TUHUTERU kepada PUNGGUL RUMAHSORENG.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Rp. 100.000.000 tanggal 26 Desember 2017 dari ARMIN TUHUTERU kepada PUNGGUL RUMAHSORENG.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Rp. 13.720.000 tanggal 9 Oktober 2018 dari ARMIN TUHUTERU kepada USMAN TOMIA.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Rp. 7.886.000 tanggal 10 Oktober 2018 dari ARMIN TUHUTERU kepada ARFAN LEUMUKANG.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Rp. 11.000.000 tanggal 14 Oktober 2018 dari ARMIN TUHUTERU kepada PUNGGUL RUMAHSORENG
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Rp. 33.000.000 tanggal 15 Oktober 2018 dari ARMIN TUHUTERU kepada TARDJI LETAHIIT
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Rp. 315.000.000 tanggal 29 Desember 2018 dari ARMIN TUHUTERU kepada TARDJI LETAHIIT
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Rp. 50.000.000 tanggal 16 Juni 2020 dari ARMIN TUHUTERU kepada TARDJI LETAHIIT.
- 1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 34 Tahun 2017 tantang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri tahun anggaran 2017.
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Penyaluran ADD tahap I negeri Labuan , tahun anggaran 2017 tanggal 30 Agustus 2017.
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Penyaluran DD tahap I negeri Labuan, tahun anggaran 2017 tanggal 30 Agustus 2017.
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Penyaluran ADD tahap II negeri Labuan, tahun anggaran 2017 tanggal 15 Agustus 2017.
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Penyaluran DD tahap II negeri Labuan, tahun anggaran 2017 tanggal 15 Agustus 2017.
- 1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 86 Tahun 2017 tantang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri tahun anggaran 2018.
- 1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 87 Tahun 2017 tantang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri tahun anggaran 2018.
- 1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 34 Tahun 2017 tantang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian ADD tahun anggaran 2017.
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Penyaluran DD tahap I negeri Labuan, tahun anggaran 2018 tanggal 27 September 2018.
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Penyaluran DD tahap II negeri Labuan, tahun anggaran 2018 tanggal 14 Desember 2018.
- 1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 2074/SP2D-LS/4.04.01.2/2017 tanggal 30 Agustus 2017
- 1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 2073/SP2D-LS/4.04.01.2/2017 tanggal 30 Agustus 2017
- 1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 4378/SP2D-LS/4.04.01.2/2017 tanggal 18 Desember 2017.
- 1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 4446/SP2D-LS/4.04.01.2/2017 tanggal 20 Desember 2017.
- 1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 2539/SP2D-LS/4.04.01.2/2018 tanggal 28 September 2018.
- 1 (satu) eksemplar SP2D Nomor : 4883/SP2D-LS/4.04.01.2/2018 tanggal 17 Desember 2018.
- 1 (satu) buah asli Buku Catatan Pribadi tentang Pengeluaran uang DD negeri Labuan, tahun anggaran 2018 dari TARDJI LETAHIIT atas perintah PUNGGUL RUMAHSORENG.
- 1 (satu) buah asli Buku Kliping Kwitansi Pribadi tentang Pembelanjaan DD Negeri Labuan tahun anggaran 2018 tentang pembelanjaan TARDJI LETAHIIT.
- 1 (satu) buah asli Buku Nota belanja material bangunan tahun 2017 dari SAHARI WALLY atas pembelanjaan dari PUNGGUL RUMAHSORENG dan TARADJI LETAHIIT.
Putusan PN AMBON Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Felix Ronny Wuisan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jenny Tulak, Mhbr Hakim Anggota Hery Leliantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova J. Carolina Melatunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara Taradji Letahiit; 9.Membebankan kepada Terdakwa membayar biayaperkara sejumlah Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb
Statistik14467