- Menyatakan Terdakwa Taopik Bin Sapii tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB Kendaraan R4 Merk Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam tahun 1997 Nopol : E 8247 ZZ No Rangka : T120SB069996 No. Mesin: 4G17C787779;
- 1 (satu) unit Kendaraan R4 Merk Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam tahun 1997 Nopol : E 8247 ZZ No Rangka : T120SB069996 No. Mesin : 4G17C787779 beserta kunci kontaknya ;
- 1 (satu) buah STNK Kendaraan R4 Merk Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam tahun 1997 Nopol : E 8247 ZZ No Rangka : T120SB069996 No. Mesin : 4G17C787779 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang dengan jaminan mobil merk Mitsubishi colt 120 SS warna hitam tahun 1997 Nopol : E 8247 ZZ No Rangka : T120SB069996, No. Mesin 4G17C787779 kepada sdr. Taopik sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 23 Juni 2020;
- 1 (satu) hp merk Samsung warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KUNINGAN Nomor 34/Pid.B/2021/PN Kng |
|
Nomor | 34/Pid.B/2021/PN Kng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryuning Respanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Yusuf, Br Hakim Anggota Rahmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Poltak Parlindungan Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada sdr. Endun Abdullah; Dikembalikan kepada saksi Pendi Panji Shopiandi; dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.B/2021/PN_Kng.zip
- Download PDF
- 34/Pid.B/2021/PN_Kng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.B/2021/PN Kng
Statistik9124