- Menyatakan Terdakwa Jumadry Abdillah alias Dillah Bin Syaifuddin (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jumadry Abdillah alias Dillah Bin Syaifuddin (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) kantong plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing yaitu 2,6 (dua koma enam) gram dan 2,85 (dua koma delapan lima) gram dengan berat total 5,45 (lima koma empat lima) gram yang disisihkan seberat 0,1 (nol koma satu) gram guna pemeriksaan ke Laboratorium BPOM Banjarmasin;
- 7 (tujuh) butir kapsul warna Kuning Hijau yang didalamnya berisi serbuk warna merah muda yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman berat masing-masing 0,28 (nol koma dua delapan) gram dengan berat total 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram yang disisihkan 1 (satu) butir kapsul seberat 0,28 (nol koma dua delapan) gram guna pemeriksaan ke Laboratorium BPOM Banjarmasin;
- 1 (satu) buah botol bekas obat warna putih;
- 1 (satu) bauh timbangan digital warna hitam bertuliskan CONSTANT;
- Uang tunai sejumlah 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaudin, Br Hakim Anggota Nugroho Ahadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4470 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 81/Pid.Sus/2021/PN Tjg
Statistik649