Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 23-K/PMT-II/AD/X/2020 |
|
Nomor | 23-K/PMT-II/AD/X/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Letkol Inf Noryadi Eko Wiratno |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut Kh Hari Aji Sugianto |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Marwan Suliandi, Kolonel Chk Khairul Rizal |
Panitera | Mayor Chk Zulkopli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA NORYADI EKO WIRATNO LETKOL INF NRP 11960047491274 TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : PENIPUAN 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : PIDANA : PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN. DENGAN PERINTAH PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI KECUALI DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN PENGADILAN YANG MENYATAKAN LAIN DISEBABKAN TERPIDANA MELAKUKAN TINDAK PIDANA LAIN ATAU MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PASAL 8 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER, SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN HABIS. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Noryadi Eko Wiratno Letkol Inf NRP 11960047491274 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Penipuan??? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan pengadilan yang menyatakan lain disebabkan Terpidana melakukan tindak pidana lain atau melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer sebagaimana tercantum dalam pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan habis.3. Menetapkan barang-barang bukti berupa Surat-surat : 20 (dua puluh) lembar Print Out Bank BCA Nomor Rekening 6825225564 atas nama Sdri. Gustina terhitung mulai bulan April s/d bulan Juli 2019.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 25.000,00- (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23-K/PMT-II/AD/X/2020.zip
- Download PDF
- 23-K/PMT-II/AD/X/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7-K/PMU/BDG/AD/V/2021
Pertama : 23-K/PMT-II/AD/X/2020
Statistik33476