- Menyatakan Terdakwa Zainuri Farid Rahman Als. Ajay Bin Gajali Rahman (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan tanpa hak dan melawan hukum sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Zainuri Farid Rahman Als. Ajay Bin Gajali Rahman (Alm) dengan Pidana Penjara selama 5 (Lima) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah bong kaca warna bening;
- 1 (satu) buah scop terbuat dari sedotan plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih bening;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam;
- 1 (satu) dompet besar warna biru bertuliskan BPJS Kesehatan;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna hitam;
Putusan PN TANJUNG Nomor 69/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaudin, Br Hakim Anggota Nugroho Ahadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus/2021/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus/2021/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4542 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 69/Pid.Sus/2021/PN Tjg
Lainnya : 96/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik488