Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 633/Pdt.G/2018/PN Jkt Sel |
|
Nomor | 633/Pdt.G/2018/PN Jkt Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Ratmoho |
Hakim Anggota | Haruno Patriadi., Dedy Hermawan |
Panitera | M. Yusufalahuddin. |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Provisi:Menolak tuntutan provisi penggugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Luar Biasa APKOMINDO di Jakarta pada tanggal 02 Februari 2015, yang dilaksanakan sesuai dengan AD/ART APKOMINDO;3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) yang tidak sah;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang mengaku-ngaku sebagai DPP APKOMINDO Masa Bakti 2012-2015 dan 2015-2018 serta melakukan tindakan atau melaksanakan kegiatan dengan mengatasnamakan APKOMINDO adalah perbuatan melawan hukum;5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum :- Akta No. 02 tanggal 13 April 2012 tentang Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), dibuat di hadapan Nurul Larasati, SH, Notaris di Jakarta;- Akta No. 19 tanggal 30 Mei 2012 tentang Akta Perubahan Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat APKOMINDO, dibuat di hadapan Nurul Larasati, SH, Notaris di Jakarta;- Akta No. 05 tanggal 10 Agustus 2012 tentang Akta Perubahan Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat APKOMINDO, dibuat di hadapan Nurul Larasati, SH, Notaris di Jakarta;- Akta No. 01 tanggal 3 Maret 2015 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat APKOMINDO, dibuat di hadapan Erlien Wulandari, SH, Notaris di Kota Tangerang;- Akta No. 02 tanggal 5 September 2017 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia disingkat APKOMINDO, dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, SH, Notaris di Jakarta;6 Melarang Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan tindakan atau melaksanakan kegiatan dengan mengatasnamakan APKOMINDO;7 Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan turut tergugat V untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara ini;8 Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 21.461.000,00 (dua puluh satu juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);9 Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 633/Pdt.G/2018/PN_Jkt_Sel.zip
- Download PDF
- 633/Pdt.G/2018/PN_Jkt_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 430 K/Pdt/2022
Pertama : 633/Pdt.G/2018/PN Jkt Sel
Statistik46174