- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I, II, SEMULA TERGUGAT I DAN IV DK / PENGGUGAT DRK;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 674/PDT.G/2019/PN MDN TANGGAL 19 OKTOBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI DARI PARA TERGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING, SEMULA PENGGUGAT DK UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING, SEMULA TERGUGAT I DAN IV DK / PENGGUGAT I, II DRK UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SELURUH SURAT-SURAT BESERTA TURUNANYA BERUPA:
- AKTA PERJANJIAN KREDIT NOMOR 75 TANGGAL 21 FEBRUARI 2017 JO. AKTA PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT NOMOR 145 TANGGAL 26 MEI 2017 YANG KEDUANYA DIBUAT DI HADAPAN BELAHIM, SH., MKN., NOTARIS DI KABUPATEN DELI SERDANG JO. PERJANJIAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KREDIT NOMOR 63/PPJPK/MEDAN/2018 TANGGAL 21 FEBRUARI 2018 JO. AKTA PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT NOMOR 60 TANGGAL 19 MARET 2018 YANG DIBUAT DI HADAPAN BELAHIM, SH., MKN., NOTARIS DI KABUPATEN DELI SERDANG;
- AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN NO.191/2017 TANGGAL 26 MEI 2017 YANG DIBUAT DI HADAPAN BELAHIM, SH., M.KN., PPAT DI KABUPATEN DELI SERDANG JO. SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN NO.3705/2017 TANGGAL 3 JULI 2017;
- AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN NO.199/2017 TANGGAL 26 MEI 2017 YANG DIBUAT DI HADAPAN ROHMAWATY SONDANG SARAGIH, SH., PPAT DI KOTA MEDAN JO. SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN NO.5621/2017 TANGGAL 1 AGUSTUS 2017.
- SURAT PERINTAH KERJA (SPK) NOMOR S.2019.0841/DIR CFS BB TANGGAL 18 JUNI 2019;
- SURAT PERMOHONAN LELANG DAN PERMOHONAN PENGANGKATAN SKPT NOMOR S.2019.0903/DIR CFS BB ASSET & QUALITY MANAGEMENT TANGGAL 30 JULI 2019 BESERTA TURUNANNYA;
- SURAT PEMBERITAHUAN PERIHAL LELANG NOMOR 097/B/BLSM/VIII/2019 TANGGAL 08 AGUSTUS 2019;
- SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH NOMOR 625/2019 TANGGAL 14 AGUSTUS 2019;
- RISALAH LELANG NOMOR 877/04/2019 TANGGAL 12 SEPTEMBER 2019.
- MENYATAKAN TERBANDING, SEMULA PENGGUGAT DK/ TERGUGAT DRK TELAH MELAKUKAN CIDERA JANJI / INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
- MENGHUKUM TERBANDING, SEMULA PENGGUGAT DK / TERUGAT DRK UNTUK MEMBAYAR SELURUH UTANGNYA KEPADA PEMBANDING II, SEMULA TERGUGAT IV DK/ PENGGUGAT II DRK YANG HINGGA POSISI PER TANGGAL 8 JANUARI 2020 ADALAH SEBESAR RP. 60.222.652.719.68 (ENAM PULUH MILYAR DUA RATUS DUA PULUH DUA JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN BELAS RIBU RUPIAH ENAM PULUH DELAPAN SEN) YANG TERDIRI DARI HUTANG POKOK, BUNGA DAN DENDA YANG AKAN TETAP DIPERHITUNGKAN HINGGA PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACH VAN GEWIJSDE); ;
- MENOLAK GUGATAN REKOVENSI UNTUK SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II, semula Tergugat I dan IV dk / Penggugat drk;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 674/Pdt.G/2019/PN Mdn tanggal 19 Oktober 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi dari para Tergugat;
- Menolak gugatan Terbanding, semula Penggugat dk untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Pembanding, semula Tergugat I dan IV dk / Penggugat I, II drk untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh surat-surat beserta turunanya berupa:
- Akta Perjanjian Kredit Nomor 75 tanggal 21 Februari 2017 Jo. Akta Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 145 tanggal 26 Mei 2017 yang keduanya dibuat di hadapan Belahim, SH., MKn., Notaris di Kabupaten Deli Serdang Jo. Perjanjian Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 63/PpjPK/MEDAN/2018 tanggal 21 Februari 2018 Jo. Akta Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 60 tanggal 19 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Belahim, SH., MKn., Notaris di Kabupaten Deli Serdang;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.191/2017 tanggal 26 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Belahim, SH., M.Kn., PPAT di Kabupaten Deli Serdang Jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.3705/2017 tanggal 3 Juli 2017;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan No.199/2017 tanggal 26 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Rohmawaty Sondang Saragih, SH., PPAT di Kota Medan Jo. Sertipikat Hak Tanggungan No.5621/2017 tanggal 1 Agustus 2017.
- Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor S.2019.0841/DIR CFS ? BB tanggal 18 Juni 2019;
- Surat Permohonan Lelang dan Permohonan Pengangkatan SKPT Nomor S.2019.0903/DIR CFS ? BB Asset & Quality Management tanggal 30 Juli 2019 beserta turunannya;
- Surat Pemberitahuan Perihal Lelang Nomor 097/B/BLSM/VIII/2019 tanggal 08 Agustus 2019;
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 625/2019 tanggal 14 Agustus 2019;
- Risalah Lelang Nomor 877/04/2019 tanggal 12 September 2019.
- Menyatakan Terbanding, semula Penggugat dk/ Tergugat drk telah melakukan cidera janji / ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Terbanding, semula Penggugat dk / Terugat drk untuk membayar seluruh utangnya kepada Pembanding II, semula Tergugat IV dk/ Penggugat II drk yang hingga posisi per tanggal 8 Januari 2020 adalah sebesar Rp. 60.222.652.719.68 (enam puluh milyar dua ratus dua puluh dua juta enam ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah enam puluh delapan sen) yang terdiri dari hutang pokok, bunga dan denda yang akan tetap diperhitungkan hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde); ;
- Menolak gugatan Rekovensi untuk selebihnya;
Putusan PT MEDAN Nomor 106/Pdt/2021/PT MDN |
|
Nomor | 106/Pdt/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Erwin Mangatas Malau.. |
Hakim Anggota | Brkarto Sirait, John Diamond Tambunan |
Panitera | Hamonangan Rambe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MENGHUKUM TERBANDING, SEMULA PENGGUGAT DK / TERGUGAT DRK UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Terbanding, semula Penggugat dk / Tergugat drk untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pdt/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 106/Pdt/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 674/Pdt.G/2019/PN Mdn
Kasasi : 1895 K/Pdt/2022
Banding : 106/PDT/2021/PT MDN
Statistik457133