- Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat sejak putusan dalam perkara ini diucapkan;
- Menyatakan Para Tergugat telah melanggar Pasal 40 Bab VI angka 5 Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Bank Danamon Tbk., dengan Serikat Pekerja Danamon Indonesia Periode 2018-2020;
- Menyatakan Para Tergugat berhak atas uang pesangon 1x Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1X Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sebagaimana Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut :
- YUSUF (Tergugat I) dengan Masa Kerja 13 Tahun 6 bulan;
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- Uang Penggantian Hak
- ARRAHMAN (Tergugat II) dengan Masa Kerja 11 Tahun 6 bulan;
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- Uang Penggantian Hak
- Menyatakan sah surat skorsing tanggal 09 September 2020 yang dikeluarkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaksanakan putusan ini dan menghukum pula Penggugat untuk membayar hak-hak dari Para Tergugat tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi seluruhnya;
Putusan PN KENDARI Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 18/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tahir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nursalam, Br Hakim Anggota Rico Wan Armando |
Panitera | Panitera Pengganti: Laode Samni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 9 bulan upah x Rp7.853.540,00 x 1 = Rp70.681.860.00 5 bulan upah x Rp7.853540,00 = Rp39.267.250,00 JUMLAH = Rp109.949.110,00 Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan 15% x Rp109.949.000,00 = Rp6.492.366,00 Jumlah Keseluruhan Hak-Hak Pekerja = Rp126.441.476,00 Terbilang : (seratus dua puluh enam juta empat ratus empat puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah); 9 bulan upah x Rp.6.397.000,00 x 1 = Rp57.573.000.00 4 bulan x Rp.6.397.000,00 = Rp25.588.000,00 JUMLAH = Rp83.161.000,00 Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan 15% x Rp.83.161.000,00 = Rp12.474.150,00 Jumlah Keseluruhan Hak-Hak Pekerja = Rp.95.635.150,00 Terbilang : (Sembilan puluh lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh rupiah); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara ini kepada Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonpensiyang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp.620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 810 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 18/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Kdi
Statistik13727