- Menyatakan Terdakwa IR.AMRAN YUNUS Bin M.A YUNUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik yang menimbulkan kerugian? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) lembar Surat PT. Citra Bangun Selaras dengan Nomor : / B / DU / SPEM / IX / 2014 tanggal 1 Seepteember 2014 tentang Tindak Lanjut Kontrak Kerja Konsultan FS dan DED yang ditanda tangani oleh ALI SAID;
- 3 (tiga) lembar surat PT. Citra Bangun Selaras dengan nomor : 011 / NK / BTG-CBS / X / 15, tanggal 30 Oktober 2015 tentang nota kesepahaman kerjasama pengelolaan lahan PT. Citra Bangun Selaras dan PT. Bersama Titi Gagasan yang ditanda tangani oleh ALI SAID;
- 1 (satu) lembar surat PT. Citra Bangun Selaras dengan nomor : 01 / B / D / SPEM / X / 2015, tanggal 08 Oktober 2015 tentang perkenalan yang ditanda tangani oleh ALI SAID;
- 1 (satu) lembar surat PT. Citra Bangun Selaras dengan nomor : 18 / B / DU / SPEM / IV / 2016, tanggal 08 April 2016 tentang permohonan agen LPG 3 Kg dan 5 Kg wilayah Kabupaten Bandung Jawa Barat yang ditanda tangani oleh ALI SAID;
- 1 (satu) lembar surat PT. Citra Bangun Selaras dengan nomor : 18 / B / DU / SPEM / III / 2016, tanggal 16 Maret 2016 tentang permohonan agen LPG 3 Kg wilayah Kabupaten Bandung Jawa Barat yang ditanda tangani oleh ALI SAID;
- 1 (satu) rangkap surat Lease Agreement tanggal 14 September 2017 yang ditanda tangani oleh ALI SAID;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 01 Februari 2019 yang ditanda tangani oleh ALI SAID;
- 1 (satu) Lembar Surat Memorandum, tanggal 12 November 2019 tentang biaya perjalanan pengurus OKP pada Rapimnas Kadin 2019 yang ditanda tangani oleh ALI SAID;
- 2 (dua) lembar Surat PT. Citra Bangun Selaras dengan nomor : 013 / B / DU / SU / IV / 2019, tanggal 26 April 2019 tentang perubahan jadwal dan undangan rapat umum luar biasa (RUPSLB) perseroan yang ditanda tangani oleh ALI SAID;
- 1 (satu) lembar surat Kamar Dagang dan Industri Indonesia dengan Nomor : 064 / DP / I / 2020 tanggal 17 Januari 2020 tentang peraturan Organisasi mengenai petunjuk pelaksanaan Mukota Kadin Kota Se-DKI Jakarta yang ditanda tangani oleh ALI SAID ;
- 2 (dua) Lembar Surat Sambutan Komisaris Utama tahun 2015 yang ditanda tangani oleh MUHAMMAD LUTFI;
- 2 (dua) Lembar Surat Sambutan Komisaris Utama tahun 2016 yang ditanda tangani oleh MUHAMMAD LUTFI;
- 3 (tiga) Lembar Surat Laporan Komisaris Utama Tahun 2017 yang ditanda tangani oleh MUHAMMAD LUTFI;
- 2 (dua) Lembar Surat Laporan Komisaris Utama Tahun 2017 yang ditanda tangani oleh MUHAMMAD LUTFI;
- 2 (dua) Lembar Surat Laporan Komisaris Utama Tahun 2018 yang ditanda tangani oleh MUHAMMAD LUTFI;
- 3 (tiga) Lembar Surat Board Of Commissioners Report tahun 2018 yang ditanda tangani oleh MUHAMMAD LUTFI ;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Minuta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. TONIA MITRA SEJAHTERA nomor : 75 tanggal 27 Januari 2017 dengan Lampiran 2 (dua) berkas Jual Beli Saham dan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. TONIA MITRA SEJAHTERA berkedudukan di Kota Kendari tanggal 16 Januari 2017 ;
- 1 (satu) rangkap surat jual beli saham tanggal 16 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh para pihak pertama/penjual atas nama MUHAMMAD LUTFI dan pihak kedua/pembeli atas nama Ir. AMRAN YUNUS;
- 1 (satu) rangkap surat jual beli saham tanggal 16 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh para pihak pertama/penjual atas nama ALI SAID dan pihak kedua/pembeli atas nama ASMAWATI;
- 1 (satu) rangkap Minuta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa para pemegang saham Perseroan Terbatas PT. TONIA MITRA SEJAHTERA nomor : 75 tanggal 27 Januari 2017;
- 1 (satu) Rangkap Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. TONIA MITRA SEJAHTERA Berkedudukan di Kota Kendari tanggal 16 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Ketua Rapat atas nama ALI SAID menyetujui pemegang saham/undangan atas nama MUHAMMAD LUTFI, Ir. AMRAN YUNUS, ARDYANSYAH TAMBURAKA, S.Sos dan ASMAWATI;
- Uang sebesar Rp. 60.348.000.000,-(enam puluh milyar tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah);
- Uang sebesar $ 600 (enam ratus dolar amerika);
Putusan PN KENDARI Nomor 102/Pid.B/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 102/Pid.B/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota . Andi Eddy Viyata, Shbr Hakim Anggota Irmawati Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada ALI SAID Dikembalikan Kepada MUHAMMAD LUTFI. ------------------------------------- Dikembalikan Kepada Notaris RAYAN RIYADI.Sh. M.Kn. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan Kepada ALI SAID dan MUHAMMAD LUTFI. ----------- Dikembalikan kepada terdakwa Ir, AMRAN YUNUS Bin M. A. YUNUS. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.B/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 102/Pid.B/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.B/2021/PN Kdi
Statistik257130