- Menyatakan Terdakwa ATJEP RUSLI Als TJEPI Bin ADMA ISNA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon? sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (Dua) batang pohon narkotika jenis tanaman ganja
- 1 (satu) buah kaleng bekas tempat cat berisikan narkotika jenis tanaman ganja berat Netto: 195,0000 Gram Sisa barang Bukti dengan berat Netto: 193,3176 Gram,
- 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam berisi biji-biji dan daun-daun kering dengan berat Netto: 51,9490 Gram sisa barang bukti Netto: 50,5414 Gram
- 1 (satu) buah kaleng bekas rokok berisikan biji narkotika jenis tanaman ganja dengan berat Netto: 193,3176 Gram sisa barang bukti Netto: 50,5414 Gram
- 1 (satu) buah Handphone merk Smart beserta kartunya dengan Nomor 081213325673
Putusan PN BEKASI Nomor 586/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 586/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ardi, Hakim Anggota Ambo Masse |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 586/Pid.Sus/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 586/Pid.Sus/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3391 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 586/Pid.Sus/2020/PN Bks
Banding : 14/PID.SUS/2021/PT BDG
Statistik3310