- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SALEH bin SOLOMING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa haka tau secara melawan hokum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman lebih 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), apabila tidak bayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan dan masa Terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP merek MITO warna biru beserta SIMcard 085341775781
- 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG warna hitam beserta simcard 085341774534
- 1 (satu) buah tas kecil warna merah;
- 1 (satu) buah timbangan merek pocket scale warna hitam
- 3 (tiga) buah sendok Shabu terbuat dari pipet yang ujungnya diruncingka;
- 6 (enam) bungkus plastik berisi sachet/plastik klipkosong;
- 1 (satu) buah kaleng permen FOX berisi berbagai jenis bungkusan permen;
- 1 (satu) buah lakban isolasi warna cokelat
- 1 (satu) buah toples berisi bungkusan permen berbagai merek;
- 1 (satu) buah box handphone VIVO
- 1 (satu) buah box handphone OPPO
- 1 (satu) buah tas gantung;
- 1 (satu) buah gunting
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 145/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota . Andi Eddy Viyata, Shbr Hakim Anggota Tito Eliandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Irayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 145/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2515 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 145/PID.SUS/2021/PN Kdi
Statistik3914