- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang tidak mengembalikan sisa hasil lelang sesuai salinan risalah lelang nomor 202/48/2019 tanggal 2 April 2019 kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat berhak atas Pembayaran Kerugian Materiil yang diderita Penggugat yang diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum atas Perbuatan Tergugat I kepada Penggugat dengan Nilai kerugian Materiil yang harus dibayarkan oleh Tergugat I sejumlah Rp383.336.251,00 (Tiga ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh satu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sejumlah Rp2.593.000,00 (dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 207/Pdt.G/2020/PN Byw |
|
Nomor | 207/Pdt.G/2020/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dicky Ramdhani, Hakim Anggota Yustisiana |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Mohammad Rizal E |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pdt.G/2020/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 207/Pdt.G/2020/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2558 K/Pdt/2022
Pertama : 207/Pdt.G/2020/PN Byw
Statistik25268