- Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat 1 adalah mamak kepala waris dalam kaum Para Penggugat;
- Menyatakan Penggugat 2, Penggugat 3, dan Penggugat 4 adalah anggota kaum dalam kaum Para Penggugat;
- Menyatakan Para Penggugat tidak memiliki hubungan setali darah, seranji, dan tidak serumah gadang serta tidak segolok segadai dengan Para Tergugat;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp6.075.000,00 (enam juta tujuh puluh lima ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN KOTOBARU Nomor 28/Pdt.G/2020/PN Kbr |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2020/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timbul Jaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Rizky Fachreza, Br Hakim Anggota Dayinta Agi Pambayun |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayu Maulani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2020/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2020/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 476 K/Pdt/2022
Pertama : 28/Pdt.G/2020/PN Kbr
Banding : 86/PDT/2021/PT PDG
Statistik11240