- Menyatakan Terdakwa SURYONO Als. SURYO Bin NURSAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?tanpa hak dengan sengaja melakukan penyelenggaraan telekomunikasi? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SURYONO Als. SURYO Bin NURSAM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar brosur Daftar Harga bertuliskan INDOKOM TEL, Jl. Cendrawasih No.20, Kroya-Cilacap 53282;
- 1 (satu) lembar dokumen bertuliskan Starlick-PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk, tanggal order 15 Jun 2020, atas nama SUSI TINEKE alamat Instalasi Jl. Jenderal Sudirman No. 74, Kroya, Kec. Kroya, Kabupaten Cilacap;
- 1 (satu) bendel data pelanggan;
- 1 (satu) unit printer merk Canon;
- 1 (satu) set komputer;
- 1 (satu) buah Aki basah merk INCOE;
- 1 (satu) unit alat UPS merk LUMINOUS;
- 1 (satu) unit alat ROUTER BOARD ( Mikrotik );
- 1 (satu) unit Modem Indi Home merk Fiber Home;
- 2 (dua) unit SWITCH HUB merk HP dan CISCO SYSTEMS;
- 1 (satu) buah kebel LAN warna kuning;
- 1 (satu) set Tower TRI ANGLE dengan tinggi + 24 (dua puluh empat) Meter yang terdapat beberapa alat antara lain 3 (tiga) Unit Mikrotik dan 7 (tujuh) Unit Ubiquty.
- 3 (Tiga) lembar kwitansi bukti pembayaran Internet sdr.ADJUN tertanggal 16 Agustus 2020,16 September 2020,16 Oktober 2020;
- 3 (Tiga) lembar kwitansi bukti pembayaran Internet Salon Kanjeng tertanggal 13 November 2018,13 September 2020,13 November 2020;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Perangkat & Instalasi Tower Internet antara SURYONO, ST / CV.Indokom Tel dengan Salon Kanjeng Mujur bulan November 2018.
- 3 (Tiga) Lembar Kwitansi Pembayaran Internet Bendahara Desa Kalijaran tertanggal 02 Juni 2020, 02 Juli 2020 dan 02 Agustus 2020.
- 1 (satu) buah tiang triangle setinggi kurang lebih 18 meter berikut perlengkapannya yang berada di Halaman Balai Desa Kalijaran Kec.Maos Kab.Cilacap;
- 1 (satu) buah tiang triangle setinggi kurang lebih 12 meter berikut perlengkapannya yang berada di Halaman Balai Desa Pedasong Kec.Adipala Kab.Cilacap;
- 1 (satu) buah tiang triangle setinggi kurang lebih 20 meter berikut perlengkapannya yang berada di Halaman Kantor Korwil Pendidikan Kec.Binangun Kab.Cilacap ;
- 1 (satu) buah tiang triangle berikut perlengkapannya yang berada di Depan Rumah sdr.ARIFUDIN;
Putusan PN CILACAP Nomor 27/Pid.Sus/2021/PN Clp |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kartijono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamdan Saripudin, Br Hakim Anggota Ratna Dianing Wulansari |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimuskahkan. 6.Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Clp.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Clp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2021/PN Clp
Statistik297216