- Menyatakanmenerimaeksepsi Tergugat Idan Tergugat II tentang Obyek Sengketa II bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara;
- Menyatakan tidak menerima eksepsi Tergugat Idan Tergugat II untuk selebihnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk sebagian;
- Menyatakan batal Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pademonegoro Nomor 4/PAN.PKD.PADEMONEGORO/XII/2020 tanggal 20 Desember 2020 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Panitia Pemilihan Kepala Desa Pademonegoroatas nama Ispriyanto yang diterbitkan oleh Tergugat I;
- MewajibkanTergugat I yaitu Panitia Pemilihan Kepala Desa Pademonegoro untuk mencabut Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pademonegoro Nomor 4/PAN.PKD.PADEMONEGORO/XII/2020 tanggal 20 Desember 2020 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Panitia Pemilihan Kepala Desa Pademonegoroatas nama Ispriyanto;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 468.000,- (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 7/G/2021/PTUN.SBY |
|
Nomor | 7/G/2021/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Swasono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oktova Primasari, Br Hakim Anggota Himawan Krisbiyantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Asih Rumharsasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PENUNDAAN -Menolak penundaan pelaksanaan obyek sengketa a quo yang dimohonkan oleh Penggugat; DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/G/2021/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 7/G/2021/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 126 / B / 2021 / PT.TUN.SBY
Pertama : 7/G/2021/PTUN.SBY
Statistik353187