- Menyatakan Terdakwa Devit Suparno als Ano Bin Azharuddin, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan tanpa hak, memiliki, menyimpan psikotropika??? sebagaimana dalam dakwaan Ketiga, Keempat dan Kelima;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening,
- 1 (satu) paket Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas berwarna coklat,
- 30 (tiga puluh) butir Narkotika jenis Pil Extacy,
- 70 (tujuh puluh) butir Psikotropika jenis Pil Happy Five (H5),
- 2 (dua) buah kaca pyrex,
- 1 (satu) buah alat hisap (bong),
- 1 (satu) buah sendok shabu-shabu,
- 3 (tiga) ball plastik bening,
- 1 (satu) buah mancis,
- 1 (satu) unit timbangan digital,
- 1 (satu) buah buku catatan hasil penjualan,
- 2 (dua) buah dompet warna merah,
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam,
- 1 (satu) unit HandPhone Merk Vivo warna hitam,
- 1 (satu) unit HandPhone Merk Nokia warna hitam,
- 1 (satu) unit HandPhone Merk Infinix warna hitam
- Uang tunai sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ersin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi, Br Hakim Anggota Petra Jeanny Siahaan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik3717