- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR: 76/PDT.G/2010/PN SMR, TANGGAL 06 JANUARI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI) KEPADA PT. MENARA HASIL JAYA, DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM DARI-PADANYA;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ATAS SURAT PERJANJIAN DAN PENGAKUAN HUTANG BERMATERAI CUKUP TERTANGGAL 09 MEI 2017 SEBAGAI BUKTI ATAS HUTANG YANG DI LAKUKAN OLEH TERGUGAT KEPADA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT MEMBAYAR HUTANG KEPADA PENGGUGAT DENGAN TOTAL SEBESAR RP.3.405.657.000,00 (TIGA MILIYAR EMPAT RATUS LIMA JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT/PENGGUGAT REKONVENSI DAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT/TERGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 76/Pdt.G/2010/PN Smr, tanggal 06 Januari 2021 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada PT. Menara Hasil Jaya, dengan segala akibat hukum dari-padanya;
- Menyatakan menurut Hukum Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat atas Surat Perjanjian dan Pengakuan Hutang bermaterai cukup Tertanggal 09 Mei 2017 sebagai bukti atas Hutang yang di lakukan oleh Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar Hutang kepada Penggugat dengan total sebesar Rp.3.405.657.000,00 (tiga miliyar empat ratus lima juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi dan Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 58/PDT/2021/PT SMR |
|
Nomor | 58/PDT/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Jahuri Effendi |
Hakim Anggota | Badrun Zaini, Mhbrfransiskus Arkadeus Ruwe |
Panitera | Rina Sarwindah Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/PDT/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 58/PDT/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1838 K/Pdt/2022
Banding : 58/PDT/2021/PT SMR
Statistik10047