- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan menurut hukum bahwa Nurhayati, Mariam dan Siti Saleha adalah ahli waris yang Sah dari SABTU MANDA (alm) dan NUR ATIYA (almh);
- Menyatakan menurut hukum bahwa bidang-bidang tanah, masing-masing;
- Bidang tanah pertama yang terletak di Rt.027/Rw.010, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT, dengan luas 1.335 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Umar Wulang C.K. Bara dan M.D. Amah;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Charles Untono;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan S. Parman;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Nurhayati;
- Bidang tanah ke dua yang terletak di Rt. 027/Rw.010, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT, dengan luas 550 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah R.A. Kapita;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah K. Usman;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan S. Parman;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah M. Tumbu Dona;
- Bidang tanah ketiga yang terletak di Rt.027/Rw.010, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT, dengan luas 761,85 m2 dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Ibrahim Bunga;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Umar Huki;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan S. Parman;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Umbu Nggaba Hungu;
- Bidang tanah ke-empat yang terletak di Rt.027/Rw.010, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, dengan luasnya 240 m2 dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah GKS Payeti;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Tanahnya Bepa;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Tanah KPN;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanahnya K. Ndjuka;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Ibrahim Bunga;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Umar Huki;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan S. Parman;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Umbu Nggaba Hungu;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Abdul Mutalib;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Umar Huks;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan S. Parman;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah S. Tunga Redang;
Putusan PN WAINGAPU Nomor 24/Pdt.G/2020/PN Wgp |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2020/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendro Sismoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galih Devtayudha, Br Hakim Anggota Wilmar Ibni Rusydan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yansye Margaritha Adoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Adalah merupakan bidang-bidang tanah yang diwariskan oleh orang tua kandung Para Penggugat juga ahli waris lainnya yakni SABTU MANDA (alm) bersama isteriinya NUR ATIYA (Almh); 4. Menyatakan menurut hukum bahwa bidang tanah warisan dari SABTU MANDA bersama isterinya NUR ATIYA yang terletak di Rt.027/Rw.010, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT yang dahulu seluas 761,85 m2 sebagaimana tersebut dalam Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 22 Maret 2011, dengan batas-batas adalah sebagai berikut: Dan selanjutnya bidang tanah tersebut telah diukur dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik oleh Tergugat VII atas nama orang tua Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yakni P. TARAMBIHA dengan Sertifikat Hak Milik Nomor.1057 Tahun 2006, Surat Ukur Nomor. 14/Prailiu/2005, dengan luasnya adalah 680 m2 berikut batas-batasnya adalah sebagai berikut: Adalah merupakan salah satu bidang tanah warisan dari SABTU MANDA bersama isterinya NUR ATIYA yang harus dimiliki oleh Para Penggugat sebagai ahli waris yang Sah dari Para Pewaris; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa bidang tanah obyek sengketa yang dahulunya didiami oleh ISMAEL KADA telah dikembalikan kepada orang tua kandung Para Penggugat yakni SABTU MANDA yang ditandai dengan Surat Keterangan Penyerahan Kembali Sebidang Tanah pada tahun 1985; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan orang tua Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yakni P. TARAMBIHA yang masuk dan menguasai, memiliki bidang tanah obyek sengketa dan menjadikan bidang tanah tersebut sebagai bidang tanah miliknya dengan alasan karena sudah dialihkan secara adat sumba pada tahun 1963 dengan MANDA MAU AWANG yang merupakan orang tua kandung SABTU MANDA pada hal pada tahun 1962 MANDA MAU AWANG pergi ke Ended an meninggal pada tahun 1963 serta tanpa sepengetahuan dan persetujuan SABTU MANDA yang adalah orang tua kandung Para Penggugat yang lebih berhak atas bidang tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum; 7. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan orang tua Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yakni P. TARAMBIHA yang sudah mengembalikan bidang tanah obyek sengketa kepada orang tua kandung Para Penggugat yakni SABTU MANDA sudah membuat dan menandatangani Surat Penyerahan Kembali Sebidang Tanah tertanggal 17 Maret 1986 dengan mengetahui Lurah Prailiu tetapi tidak menyerahkan bidang tanah obyek sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum; 8. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan orang tua kandung Tergugat IV dan Tergugat V yakni ABDUL HAMID MANDA bersama Tergugat V tanpa sepengetahuan dan persetujuan Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari SABTU MANDA membuat dan menandatangani Surat Pernyataan penyerahan bidang tanah obyek sengketa kepada orang tua kandung Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yakni P. TARAMBIHA dengan menerima uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum; 9. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan melawan hak dan melawan hukum yang dilakukan oleh orang tua kandung Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang masuk dan menguasai tanah obyek sengketa tanpa persetujuan orang tua kandung Para Penggugat yakni SABTU MANDA, demikian pula perbuatan orang tua Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang walaupun sudah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan kembali tanah obyek sengketa kepada orang tua kandung Para Penggugat pada tanggal 17 Maret 1986, demikian pula perbuatan orang tua kandung Tergugat IV dan Tergugat V yakni ABDUL HAMID MANDA bersama Tergugat VI setelah orang tua Para Penggugat meninggal dunia tahun 2000 dimana tanpa sepengetahuan dan persetujuan Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah menyerahkan bidang tanah obyek sengketa kepada orang tua kandung Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sehingga mengakibatkan Penggugat I dan Penggugat II mengalami kerugian berupa tidak memiliki dan menikmati hasil bidang tanah tersebut sebagai ahli waris yang sah dari Para Pewaris SABTU MANDA (alm) bersama isterinya NUR ATIYA (almh); 10. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 1057 Tahun 2006, Surat Ukur Nomor 14/Prailiu/2005 (obyek tanah sengketa) atas nama P. TARAMBIHA yakni orang tua kandung Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah CACAT HUKUM dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap obyek tanah sengketa; 11. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk mengosongkan dan mengembalikan bidang tanah sengketa tersebut kepada Para Penggugat sebagai pihak yang lebih berhak atas bidang tanah tersebut sebagai ahli waris dari SABTU MANDA (alm) bersama isterinya NUR ATIYA; 12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V serta Tergugat VI untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 6.518.000,00 (enam juta lima ratus delapan belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2020/PN_Wgp.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2020/PN_Wgp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2020/PN Wgp
Statistik204105