- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sah dan berdasarkan Hukum Sertifikat Hak Milik No. 2377, Surat Ukur No. 03129/Pandau Jaya/2010 tertanggal 11 Oktober 2010 dan Luas : 1440 M2 atas nama Penggugat yang berlokasi di Jalan Raya Pandau Permai RT 001/ RW 020 Dusun Bencah Limbat Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti surat P-1 sampai P-7 yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan merobohkan seluruh bangunan yang berdiri diatas objek perkara;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 83/Pdt.G/2020/PN Bkn |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2020/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Neli Gusti Ade |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, Hakim Anggota Syofia Nisra |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurasiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara berbatas dengan Jl. Kaplingan ukuran 18 M Sebelah Barat berbatas dengan saudara Heni Jen Li ukuran 80 M Sebelah Selatan berbatas dengan Jl. Kaplingan ukuran 18 M Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Perum Puskopkar 80 M DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang berjumlah Rp2.270.000,00 (dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pdt.G/2020/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 83/Pdt.G/2020/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4444 K/Pdt/2022
Pertama : 83/Pdt.G/2020/PN Bkn
Banding : 93/PDT/2021/PT PBR
Statistik12160