- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan tanah obyek sengketa dalam letter C Desa Manyaran atas nama Mukani Sri Purwati Nomor Kohir 642 Nomor Persil 66 Kelas D I dengan luas 24 Da atau 240 m2 atau 17, 142 Ru yang terlatak di Dusun Putat Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri dengan batas-batas :
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 86/Pdt.G/2020/PN Gpr |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2020/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lila Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya, Br Hakim Anggota M. Fahmi Hary Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanik Nurhandajani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Dalam Pokok Perkara Batas Utara: Sungai Batas Timur: Tanah Hak Kasmiran alias Senthon Batas Selatan: Tanah Hak Suratno Batas Barat: jalan Dusun Putat Desa manyaran adalah sah milik almarhumah Sri Purwati. 3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang menguasai tanah objek sengketa tanpa seizin Para penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad) ; 4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa serta yang memanfaatkan objek sengketa tersebut segera mengosongkan bangunan di atas tanah objek sengketa dan menyerahkan bangunan rumah di atas tanah tersebut dalam keadaan kosong dan baik kepada para Penggugat ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan memenuhi isi putusan aquo, setiap hari keterlambatanya sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ; 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.382.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pdt.G/2020/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 86/Pdt.G/2020/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3221 K/Pdt/2022
Pertama : 86/Pdt.G/2020/PN Gpr
Banding : 52/PDT/2021/PT SBY
Statistik8937