- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DALAM KONPENSI/PARA TERGUGAT DALAM REKONPENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN TANGGAL 21 JANUARI 2021 NOMOR 51/PDT.G/2020/PN TAR YANG DIMOHONKAN BANDING;
- DALAM KOPENSI:
- DALAM EKSEPSI:
- MENGABULKAN EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DALAM KONPENSI/PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DALAM KONPENSI/PARA TERGUGAT DALAM REKONPENSI MELANGGAR TERTIB BERACARA, TIDAK SEMPURNA DAN TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL;
- DALAM POKOK PERKARA:
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DALAM KONPENSI/PARA TERGUGAT DALAM REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- DALAM REKONPENSI:
- MENYATAKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DALAM KONPENSI/PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI:
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DALAM KONPENSI/PARA TERGUGAT DALAM REKONPENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 21 Januari 2021 Nomor 51/Pdt.G/2020/PN Tar yang dimohonkan banding;
- DALAM KOPENSI:
- DALAM EKSEPSI:
- Mengabulkan Eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat Dalam Konpensi/Para Penggugat Dalam Rekonpensi;
- Menyatakan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi melanggar tertib beracara, tidak sempurna dan tidak memenuhi syarat formil;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
- DALAM REKONPENSI:
- Menyatakan gugatan Para Terbanding semula Para Tergugat Dalam Konpensi/Para Penggugat Dalam Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
- DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI:
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 66/PDT/2021/PT SMR |
|
Nomor | 66/PDT/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | Brendang Sriastining Wiludjeng, Riyadi Sunindyo Florentinus |
Panitera | Marsintaraya Hutapea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/PDT/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 66/PDT/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 646 PK/PDT/2022
Banding : 66/PDT/2021/PT SMR
Statistik9543