- Menyatakan Terdakwa Suharno Bin Sarmun (alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket narkotika Golongan I jenis sabu (Ket. : Berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3083/NNF/2020, barang bukti awal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,42168 gram dan setelah diperiksa sisa barang buktinya berat bersih menjadi 0,41585 gram);
- 8 (delapan) buah plastik klip bekas bungkus sabu;
- 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik warna bening bergaris biru putih;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah tutup botol Cap Kaki Tiga warna hijau yang terpasang 2 (dua) buah sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah korek gas merk TOKAI warna hijau yang terpasang sumbu;
- 1 (satu) buah solasi bening merk NACHI;
- 1 (satu) buah gunting merk GUNINDO warna hitam hijau;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Duos warna putih beserta kartunya;
- 1 (satu) unit SPM Honda Vario 110 warna hitam No.Ka: MH1JF8115DK793082 No. Sin: JF81E1787226 tanpa plat nomor;
Putusan PN JEPARA Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN Jpa |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2021/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Purnomosidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Sugondo, Hakim Anggota Radius Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budhi Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2021/PN Jpa
Statistik466