Putusan PN DENPASAR Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Dps |
|
Nomor | 19/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Kimiarsa |
Hakim Anggota | Erfan Jamil, Usaha Tarigan |
Panitera | I Made Wisnawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa ganti rugi uang sisa masa kontrak / PKWT (Upah tgl 17- 30 April 2020, Upah bulan Mei 2020, Upah bulan Juni 2020 s/d Juni 2021), Upah gantungan dari tgl 1-17 April 2020, 21 hari sisa cuti tahun 2020, Tiket ke Kanada & Biaya EPO, Reimburse untuk tiket perjalanan liburan dan THR tahun 2019 dan 2020 yang seluruhnya berjumlah Rp.482.000.000,00 (empat ratus delapan puluh dua juta rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga (moratoir) keterlambatan pembayaran upah Penggugat berdasarkan Pasal 55 ayat 1 huruf a, b dan c Peraturan Pemerintah RI No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan terhitung sejak 17 April 2020 sampai perkara ini di putus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar sebesar Rp.84.840.000,00 (delapan puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);4. Membebankan biaya perkara pada Tergugat sebesar Rp.645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 856 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 19/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Dps
Statistik494719