- Menyatakan Terdakwa Yustiono Septianus Bin Franskasius Passeli tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Permufakatan jahat Tanpa hak dan melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat lebih dari 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yustiono Septianus Bin Franskasius Passeli tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 1032 gram;
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 1032 gram;
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 1032 gram;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih dengan nomer 089677719707 ;
- 1 (satu) buah HP merk XOS warna hitam dengan nomer 082334818165 dan 0895422825308 ;
- 1 (satu) buah HP merk KGTEL warna biru dengan nomer 089696043377 ;
- 1 (satu) buah HP merk KGTEL warna biru dengan nomer 089696042299 ;
- 1 (satu) buah HP merk MITO warna hitam dengan nomer 089692449800 ;
- 1 (satu) buah ATM Mandiri Syariah warna silver dengan nomer 6034948817708743 ;
- 1 (satu) buku Tabungan Mandiri Syariah atas nama Yustiono Septianus Bin Franskasius Passeli dengan nomer rekening 7052176187 ;
- 1 (satu) buah ATM BRI Britama warna hitam dengan nomer 5221842158811106;
- 1 (satu) buku tabungan BRI Britama atas nama Yustiono Septianus Bin Franskasius Passeli Septianus dengan nomer rekening 115901015626500 ;
- 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150cc dengan nopol L-5690-TV warna hitam beserta STNK atas nama Drs. EC. Yuditanto dan kunci kontak ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 259/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 259/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Safri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khusaini, Br Hakim Anggota Tongani |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Sikan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 259/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 259/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik506