- Menolak eksepsi-eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I dan II;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menerima Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Akta No. 05 tertanggal 23 Januari 2014 tentang Perjanjian Ikatan Jual Beli, Akta No. 06 tertanggal 23 Januari 2014 tentang Kuasa dan Akta No. 07 tertanggal 23 Januari 2014 tentang Perjanjian Pengosongan Rumah yang dibuat di hadapan Notaris HILDA RACHMAWATI, S.H.
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat merupakan pemilik yang sah atas tanah seluas 108 m2 dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya, yang terletak di Gembong Sawah Barat I/10, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 746/ Kelurahan Kapasan.
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat telah melakukan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat untuk melakukan pengosongan tanah dan bangunan, yang terletak di Gembong Sawah Barat I/10, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 746/ Kelurahan Kapasan.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat untuk membayar denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak 1 Juli 2014 hingga Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.357.200,- ( satu juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 819/Pdt.G/2020/PN Sby |
|
Nomor | 819/Pdt.G/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Widodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Slamet Riadi, Hakim Anggota Mohammad Basir |
Panitera | Panitera Pengganti: Matheus Dwi Susanto Hery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI dan REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 819/Pdt.G/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 819/Pdt.G/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 819/Pdt.G/2020/PN Sby
Statistik4411