- Menyatakan Terdakwa Christian Halim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Christian Halim dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel copy legalisir Akta pendirian PT Multi Prosper Indonesia No.01 tanggal 2 Februari 2017 di Notaris Sdr. Zahmir Adi Praja Korona, SH, MKn.
- 1 (satu) bendel copy legalisir Salinan Akta pendirian PT Multi Prosper Mineral No.92 tanggal 30 Juli 2019 di Notaris dan PPAT Sdri. Ferawati,SH. MKn.
- 1 (satu) bendel salinan akta Notaris / PPAT EKO CAHYONO, S.H. Nomor : 28 tanggal 26 September 2019 perihal pendirian PT Cakra Inti Mineral (PT CIM) yang dilegalisir.
- 1 (satu) bendel Perjanjian kontrak penambangan dalam bentuk copy yang dilegalisir.
- 1 (satu) lembar total bugeting production for 100.000 ton/bulan production for 50.000 ton/bulan, nickel project September 2019 dengan capital expendicture budgets total Rp 6.500.000.000,00 dalam bentuk copy dokumen.
- 1 (satu) bendel total bugeting production for 100.000 Ton/bulan, nickel project Oktober 2019 dengan capital expendicture budgets total Rp 20.980.000.000,00 dalam bentuk copy dokumen.
- 1 (satu) lembar invoice no: 001/INV/CIM/INFRA/PT. MPM/X/2019 nilainya sebesar Rp 6.000.000.000,-.
- 1 (satu) lembar invoice no: 001/INV/CIM/INFRA/PT. MPM/X/2019 nilainya sebesar Rp 4.000.000.000,-.
- 1 (satu) lembar invoice no: 003/INV/CIM/INFRA/PT. MPM/XI/2019 nilainya sebesar Rp 7.000.000.000,-.
- 1 (satu) lembar invoice no: 001/INV/CIM/INFRA/PT. MPM/I/2020 nilainya sebesar Rp 8.389.756.500,00,-.
- 2 (dua) lembar Capital expendicture budgets bulan Desember 2019 dalam bentuk copy dokumen dan 1 (satu) lembar capital expenditure Januari 2020 dalam bentuk copy dokumen.
- 9 (sembilan) lembar bukti transfer.
- (satu) bendel Analisa volume yang dikeluarkan oleh PT MPM (PT Multi Prosper Mineral) dalam bentuk print dokumen.
- 1 (satu) bendel Laporan hasil tambang nikel dan kadarnya pada bulan Januari 2020 dalam bentuk print dokumen.
- 1 (satu) bendel Penilaian dari PT. TDU (PT Trinusa Dharma Utama) terhadap infrastruktur yang dibangun PT. MPM (PT Multi Prosper Mineral) dalam bentuk print dokumen.
- 1 (satu) lembar Notulen rapat direksi PT Cakra Inti Mineral tanggal 10 Juli 2020 dalam bentuk copy yang dilegalisir.
- 1 (satu) bendel Surat Pernyataan Keputuan Rapat Perseroan TerbatasPT TRINUSA DHARMA UTAMA, tanggal 3 Februari 2020 yang dilegalisir di notaris KURNIAWATI ZAGOTO, S.H., M.Kn.
- 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DES DM/XI/2011, tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT TRINUSA DHARMA UTAMA yang dilegalisir di notaris KURNIAWATI ZAGOTO, S.H., M.Kn.
- 1 (satu) bendel surat pertimbangan teknis izin pembangunan lokasi terminal khusus PT TRINUSA DHARMA UTAMA yang dilegalisir di notaris KURNIAWATI ZAGOTO, S.H., M.Kn.
- 1 (satu) bendel berita acara peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan/pengembangan terminal khusus (tarsus) PT TRINUSA DHARMA UTAMA di desa ganda-ganda, Kec. Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah yang dilegalisir di notaris KURNIAWATI ZAGOTO, S.H., M.Kn.
- 1 (satu) lembar Surat ?LETTER OF OFFER? PT. MULTI PROSPER MINERAL No. Surat : 001/OL/PT.MPM/XI/2019 tanggal 8 November 2019.
- 3 (tiga) lembar Uraian Tugas Personil.
- 1 (satu) unit ID Card ?MINE PERMIT? PT. TRINUSA DHARMA UTAMA Nomor : REG-021/HSE-TDU/2020 atas nama : ALBERT G.E.S
- 2 (dua) lembar sertifikat kompetensi nomor : 051013121400080662019 tentang pengawas operasional pertambangan yang dilegalisir.
- 1 (satu) bendel pengesahan kepala teknik tambang yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dinas Energi dan Sumberdaya Alam yang dilegalisir.
- 1 (satu) lembar perjanjian antara pendiri PT CAKRA INTI MINERAL (PT CIM) terkait ketentuan uang modal yang dilegalisir.
- 4 (empat) lembar bukti chatt WA antara sdr. PANGESTU HARI KOSASIH
- 1 (satu) bendel Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Proyek Pembangunan Sarana & Prasarana Tambang Morowali untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2020 dari Drs. SJARIFUDDIN CHAN. Ak., CA.
- 2 (dua) bendel Laporan kajian teknis pelaksanaan jasa penambangan di desa Ganda-ganda, Dusun Lambolo, Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara antara PT Cakra Inti Mineral dengan PT Multi Prosper Mineral penyusun Ir. MUDJI IRMAWAN, MT, IPU-HAKI
- 1 (satu) bendel copy dokumen pembelian Genset merk PERKINS dengan Generator Merk STAMPFORD dan Genset merk LOVOL dengan Generator Merk SP GENERATOR.
- 1 (satu) bendel copy dokumen pembelian alat Laboratorium dari CV. HAMLU JAYA tanggal 26 Oktober 2019.
- 1 (satu) bendel copy dokumen Harga acuan dasar Pemda Morowali Utara terkait Bahan Bangunan, Upah Kerja, dan Sewa Peralatan Semester I tahun anggaran 2020.
- 1 (satu) bendel dokumen PT. Srikandi Multi Rental terkait Perjanjian Jasa Penyewaan Kendaraan, Kontrak No. 013/SMR/MPI/VI/2018, tanggal 21 Juni 2020.
- 1 (satu) bendel copy dokumen antara PT. MULTI PROSPER INDONESIA dengan PT. ANUGRAH PUTRA PERMATA terkait Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa Alat Berat, Nomor : 01/PS/EXCA/MPI-APP/XI/2018, tanggal 28 November 2018.
- 1 (satu) bendel copy dokumen antara PT. MULTI PROSPER INDONESIA dengan PT. PUTRA LUWUK MANDIRI terkait Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa Alat Berat, Nomor : 02/PS/AB/MPI-PLM/IX/2019, tanggal 27 November 2019.
- 1 (satu) bendel copy dokumen PT. MULTI PROSPER MINERAL terkait Invoice No. 001/INV-MINING/CIM/TDU/PT.MPM/V/2020, 9 Mei 2020.
- 1 (satu) bendel copy dokumen PT. MULTI PROSPER MINERAL perihal Pemberitahuan Demobilisasi Unit Alat Berat No. 01/PEMB/PT.MPM/V/2020, tanggal 11 Mei 2020.
- 3 (tiga) lembar copy bukti Chat Whatshapp.
- 1 (satu) bendel copy dokumen Berita Acara Join Survey Dome PT. MPM, tanggal 7 April 2020.
- 1 (satu) bendel copy dokumen Berita Acara Serah Terima Laboratorium dan Preparasi No. : 001/MPM-TDU/BA/II/2020, tanggal 12 Februari 2020.
- 1 (satu) copy slip setoran Bank Mandiri sebesar Rp 500.000.000,- dikirimkan ke no rekening 5770799874 BCA a.n. ILHAM ERLANGGA.
- 1 (satu) copy slip setoran Bank Mandiri sebesar Rp 1.000.000.000,- dikirimkan ke no rekening 900007132047 Mandiri a.n. GENTHA PUTRA .
Putusan PN SURABAYA Nomor 195/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 195/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Purnami |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Johanis Hehamony, Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 43. 15.000 lembar uang pecahan Rp 100.000,00 senilai total Rp 1.500.000.000,- Dikembalikan kepada saksi Christeven Mergonoto; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik301158