- Menyatakan Terdakwa Daniel Kapuangan Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Daniel Kapuangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp245.556.654,00 (dua ratus empat puluh lima juta lima ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh empat rupiah), Apabila Terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh negara. Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap asli rencana pembagunan jangka menengah desa (rpjm-des) desa sepakuan tahun 2017-2023.
- 1 (satu) rangkap asli rencana kegiatan pemerintah desa (rkp-des) dan rencana kerja pemerintah desa (rkp) desa sepakuan t.a 2017.
- 1 (satu) rangkap asli laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa tahap i dan ii desa sepakuan t.a 2017.
- 1 (satu) rangkap asli laporan pertanggung jawaban penggunaan alokasi dana desa tahap i dan ii desa sepakuan t.a 2017.
- 1 (satu) rangkap asli surat keputusan bupati mamasa nomor:141/kpts-02.8/i/2017, tanggal 05 januari 2017 tengtang perubahan ke empat surat keputusan bupati mamasa nomor: 147/kpts-04.f/i/2015 tentang penetapan badan permusyawaratan desa lingkup pemerintahan kab. mamasa priode 2015-2020.
- 3 (tiga) lembar asli surat keputusan kepala desa sepakuan nomor:01/kpts-dsp/vi/2017, tanggal 01 juni 2017 tengtang pemberhentian dan pengangkatan aparat/perangkat desa sepakuan kec. balla kab. mamasa.
- 2 (dua) lembar berita acara perubahan kegiatan nomor : 01 / ba.pk / d.sp / viii / 2017, tanggal 10 agustus 2017 tengtang perubahan kegiatan pemberdayaan psyandu, up2k dan bkb menjadi kegiatan pembin aan pkk.
- 2 (dua) lembar berita acara perubahan kegiatan nomor : 02 / ba.pk / d.sp / iv / 2018, tanggal 16 april 2018 tentang rehab jembatn gantung, pipanisasi, irigasi, talud dan betonisasi.
- 1 (satu) rangkap asli rencana anggaran biaya (rab) rabat beton dusun kira t.a 2017.
- 1 (satu) rangkap asli rencana anggaran biaya (rab) rabat beton dusun langkea t.a 2017.
- 1 (satu) rangkap asli rencana anggaran biaya (rab) rabat beton dusun salunata t.a 2017.
- 1 (satu) rangkap asli rencana anggaran biaya (rab) rabat beton dusun buntu-buntu t.a 2017.
- 1 (satu) rangkap asli rencana anggaran biaya (rab) rabat talud jalan dusun bal-mes t.a 2017.
- 1 (satu) rangkap asli rencana anggaran biaya (rab) rabat talud jalan t.a 2017.
- 1 (satu) rangkap copy permohonan pencairan alokasi dana desa (add) tahap i desa sepakuan t.a 2017.
- 1 (satu) rangkap copy permohonan pencairan alokasi dana desa (add) tahap ii desa sepakuan t.a 2017.
- 1 (satu) rangkap copy permohonan penyaluran dana desa (dds) tahap i desa sepakuan t.a 2017.
- 1 (satu) rangkap asli permohonan penyaluran dana desa (dds) tahap ii desa sepakuan t.a 2017.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pencairan tunai add dari bank bri unit mamasa tanggal 02 mei 2017 sebesar rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pencairan tunai add dari bank bri unit mamasa tanggal 12 mei 2017 sebesar rp. 104.000.000,- (seratus empat rupiah).
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pencairan tunai add dari bank bri unit mamasa tanggal 08 juni 2017 sebesar rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pencairan tunai dds dari bank bri unit mamasa tanggal 07 juli 2017 sebesar rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pencairan tunai dds dari bank bri unit mamasa tanggal 10 juli 2017 sebesar rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pencairan tunai dds dari bank bri unit mamasa tanggal 18 juli 2017 sebesar rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pencairan tunai add dari bank bri unit mamasa tanggal 15 september 2017 sebesar rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah).
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pencairan tunai add dari bank bri unit mamasa tanggal 18 september 2017 sebesar rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pencairan tunai add dari bank bri unit mamasa tanggal 25 september 2017 sebesar rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pencairan tunai dds dari bank bri unit mamasa tanggal 30 oktober 2017 sebesar rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pencairan tunai dds dari bank bri unit mamasa tanggal 01 november 2017 sebesar rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pencairan tunai dds dari bank bri unit mamasa tanggal 13 november 2017 sebesar rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pencairan tunai dds dari bank bri unit mamasa tanggal 23 november 2017 sebesar rp. 53.300.000,- (lima puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar rekening koran priode transaksi 01 januari 2017 - 13 nopember 2017, dengan no. rekening 5036-01-000085-30-5 an. desa sepakuan.
- 1 (satu) lembar rekening koran priode transaksi 01 nopember 2017 - 30 nopember 2017, dengan no. rekening 5036-01-000085-30-5 an. desa sepakuan.
- 1 (satu) lembar rekening koran priode transaksi 01 desember 2017 - 31 desember 2017, dengan no. rekening 5036-01-000085-30-5 an. desa sepakuan.
- 5 (lima) lembar copy surat keputusan bupati mamasa nomor:141/kpts-128/v/2017, tanggal 24 mei 2017 tentang pengangkatan kepala desa terpilih lingkup pemerintahan kab. mamasa priode tahun 2017-2023.
- 1 (satu) rangkap asli rancangan peraturan desa sepakuan nomor 01 tahun 2017, tanggal 06 oktober 2017 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2017.
- 1 (satu) rangkap asli rancangan peraturan desa sepakuan nomor 01 tahun 2017, tanggal 21 desember 2017 tentang laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa t.a 2017 semsester II.
Putusan PN MAMUJU Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mam |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurlely |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irawan Ismail, M.hbr Hakim Anggota Yudikasi Waruwu |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Mustika Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Sepakuan. 38. (satu) rangkap desain dan rab rabat beton p342 dusun kira (rekayasa) 39. 1 (satu) rangkap desain dan rab rabat beton p348 dusun langkea (rekayasa). 40. 1 (satu) rangkap desain dan rab rabat beton p140.5 dusun salunata (rekayasa). 41. 1 (satu) rangkap desain dan rab rabat beton dusun buntu-buntu (rekayasa). 42. 1 (satu) rangkap desain dan rab rabat pekerjaan talud tanpa objek (rekayasa). 43. 1 (satu) rangkap desain dan rab rabat pekerjaan talud tanpa objek (rekayasa). Tetap terlampir didalam berkas perkara. 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5062 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 26/Pid.Sus.TPK/2020/PN Mam
Statistik270165