- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN BUKTI-BUKTI KEPEMILIKAN ATAS OBYEK PERKARA YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT ADALAH SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT TERHADAP BIDANG TANAH TERLETAK DI RT. 001/RW. 003 DESA RAWA RENGAS, KECAMATAN KOSAMBI, KABUPATEN TANGERANG, SELUAS 600 M2 (ENAM RATUS METER PERSEGI) SESUAI DENGAN AKTA JUAL BELI (AJB) NOMOR 484/KOSAMBI/2007 TANGGAL 25 JULI 2007, YANG DIBUAT DIHADAPAN CAMAT KOSAMBI KABUPATEN TANGERANG DRS.H. TO TO SUDARTO MSI SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT), DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : TANAH ARITONANG
- SEBELAH TIMUR : TANAH H. TEDY HASAN
- SEBELAH SELATAN : TANAH RANTI TAIRAN
- SEBELAH BARAT : TANAH HJ. MURTAFIAH
- MENYATAKAN SELURUH BUKTI-BUKTI KEPEMILIKAN YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT TERHADAP OBYEK PERKARA INI;
- MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMILIK YANG SAH ATAS TANAH TERLETAK DI RT. 001/RW. 003 DESA RAWA RENGAS, KECAMATAN KOSAMBI, KABUPATEN TANGERANG, SELUAS 600 M2 (ENAM RATUS METER PERSEGI) SESUAI DENGAN AKTA JUAL BELI (AJB) NOMOR 484/KOSAMBI/2007 TANGGAL 25 JULI 2007, YANG DIBUAT DIHADAPAN CAMAT KOSAMBI KABUPATEN TANGERANG DRS.H. TO TO SUDARTO MSI SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT), DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : TANAH ARITONANG
- SEBELAH TIMUR : TANAH H. TEDY HASAN
- SEBELAH SELATAN : TANAH RANTI TAIRAN
- SEBELAH BARAT : TANAH HJ. MURTAFIAH
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP OBYEK TANAH MILIK PENGGUGAT;
- MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PIHAK YANG BERHAK MENERIMA GANTI KERUGIAN BERUPA UANG SENILAI RP. 1.642.344.952 (SATU MILYAR ENAM RATUS EMPAT PULUH DUA JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DUA RUPIAH) YANG TELAH DITITIPKAN (DIKONSINYASIKAN) MELALUI PENGADILAN NEGERI TANGERANG, BERDASARKAN PENETAPAN KONSINYASI NOMOR: 24/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG TANGGAL 25 JULI 2018;
- MEMERINTAHKAN TURUT TERGUGAT II UNTUK MENERBITKAN BERITA ACARA DAN/ATAU SURAT PERINTAH BAYAR GANTI KERUGIAN ATAS OBYEK TANAH NUB: 687 SEBESAR RP. 1.642.344.952 (SATU MILYAR ENAM RATUS EMPAT PULUH DUA JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DUA RUPIAH) BERDASARKAN PENETAPAN KONSINYASI NOMOR: 24/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG TANGGAL 25 JULI 2018 KEPADA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP ISI PUTUSAN PERKARA INI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA ;
- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bukti-bukti kepemilikan atas OBYEK PERKARA yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap bidang tanah terletak di RT. 001/RW. 003 Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, seluas 600 m2 (enam ratus meter persegi) sesuai dengan Akta Jual Beli (?AJB?) Nomor 484/Kosambi/2007 tanggal 25 Juli 2007, yang dibuat dihadapan Camat Kosambi Kabupaten Tangerang Drs.H. To to Sudarto MSi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (?PPAT?), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah Aritonang
- Sebelah Timur : tanah H. Tedy Hasan
- Sebelah Selatan : tanah Ranti Tairan
- Sebelah Barat : tanah HJ. Murtafi?ah
- Menyatakan seluruh bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh TERGUGAT tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Obyek Perkara ini;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah PEMILIK YANG SAH atas tanah terletak di RT. 001/RW. 003 Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, seluas 600 m2 (enam ratus meter persegi) sesuai dengan Akta Jual Beli (?AJB?) Nomor 484/Kosambi/2007 tanggal 25 Juli 2007, yang dibuat dihadapan Camat Kosambi Kabupaten Tangerang Drs.H. To to Sudarto MSi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (?PPAT?), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : tanah Aritonang
- Sebelah Timur : tanah H. Tedy Hasan
- Sebelah Selatan : tanah Ranti Tairan
- Sebelah Barat : tanah HJ. Murtafi?ah
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap OBYEK TANAH milik PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah PIHAK YANG BERHAK menerima Ganti Kerugian berupa uang senilai Rp. 1.642.344.952 (satu milyar enam ratus empat puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah) yang telah dititipkan (dikonsinyasikan) melalui Pengadilan Negeri Tangerang, berdasarkan Penetapan Konsinyasi Nomor: 24/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG tanggal 25 Juli 2018;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk menerbitkan Berita Acara dan/atau Surat Perintah bayar Ganti Kerugian atas OBYEK TANAH NUB: 687 sebesar Rp. 1.642.344.952 (satu milyar enam ratus empat puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah) berdasarkan Penetapan Konsinyasi Nomor: 24/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG tanggal 25 Juli 2018 kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Putusan PT BANTEN Nomor 4/PDT/2021/PT BTN |
|
Nomor | 4/PDT/2021/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Masruddin Caniago |
Hakim Anggota | Brbinsar Gultom, Agung Suradi |
Panitera | Tri Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONPENSI TERSEBUT; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NOMOR 785/PDT.G/2019/PN.TNG., TANGGAL 4 JUNI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING KECUALI PETITUM ANGKA 5 SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM EKSEPSI : DALAM KONPENSI: DENGAN NUB: 687; DENGAN NUB: 687; DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAHRP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat Konpensi tersebut; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 785/Pdt.G/2019/PN.Tng., tanggal 4 Juni 2020 yang dimohonkan banding kecuali petitum angka 5 sehingga amar lengkapnya sebagai berikut: DALAM EKSEPSI : DALAM KONPENSI: Dengan NUB: 687; Dengan NUB: 687; DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Pembanding semula Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlahRp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/PDT/2021/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 4/PDT/2021/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3247 K/Pdt/2022
Banding : 4/PDT/2021/PT BTN
Statistik8562