- Menyatakan Terdakwa Razis Anwaldi Harahap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil shabu-shabu dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram
- 1 (satu) botol aqua gelas
- 2 (dua) potong pipet
- 1 (satu) buah pipa kaca yang berisikan sisa shabu-shabu berat kotor 1,07 (satu koma nol tujuh) gram
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 16/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Monalisa Anita Theresia Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Sulastri Jennywati, Shbr Hakim Anggota Diana Febrina Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Via Ramalia Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4245 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 16/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik173